Halaman
5353
5353
53
PKn Kelas VIII
Pernahkah kalian memperhatikan perilaku masyarakat di jalan raya? Coba perhatikan
seksama, cara berlalu lintas sering tidak beraturan. Misalnya, ada saja orang yang telah
menyalakan lampu tanda berbelok ke kiri, ternyata dia malah belok ke kanan. Atau lampu
merah sudah menyala, tetapi si pengendara dengan tenangnya nyelonong. Padahal kita sudah
mempunyai undang-undang tentang lalu lintas ini, kenyataan masih saja dilanggar. Bayangkan,
apa jadinya jika tidak ada perundang-undangan? Tentu lebih runyam lagi!
Hidup bernegara memang butuh peraturan atau ketentuan-ketentuan agar aman dan tertib.
Negara membuat ketentuan-ketentuan itu, dan warga wajib mematuhinya. Ketentuan-ketentuan
itu disebut peraturan perundang-undangan.
Tentu saja peraturan perundang-undangan nasional itu ada bermacam-macam sesuai dengan
kebutuhan negara dan rakyatnya. Peraturan perundang-undangan dibuat oleh badan berwenang
dan bentuknya bertingkat- tingkat, mulai dari berkedudukan tertinggi yang mengatur seluruh
warga negara sampai tingkat terendah yang mengatur sebagian kecil warga negara Indonesia.
Peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh negara bertujuan mewujudkan keamanan
dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Tujuan itu dapat
diwujudkan apabila warga negara memiliki kesadaran untuk mematuhi peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Apabila kesadaran mematuhinya telah ada maka akan tercipta suasana
yang aman, tertib, serasi, selaras, dan seimbang.
Sebelum mematuhi perundang-undangan itu, sebaiknya kita mengetahui lebih banyak
tentang perundangan-undangan. Pertama kita musti paham apa yang dimaksud perundang-
undangan itu. Sejauh mana keterkaitannya dengan norma-norma dalam masyarakat. Kemudian
mengetahui urutan dalam membuat perundang-undang itu.
Kata kunci:
korupsi, perundang-undangan nasional, instrumen
Perundang-Undangan Nasional
Bab
3
Tujuan Pembelajaran:
Setelah mengikuti pembelajaran ini siswa diharapkan
memiliki kemampuan untuk :
Mengidentifikasi tata urutan peraturan perundang-
undangan di Indonesia.
Mendeskripsikan proses pembuatan peraturan
perundang-undangan nasional.
Menaati peraturan perundang-undangan nasional.
Mengidentifikasi kasus korupsi dan upaya
pemberantasan korupsi di Indonesia.
Mendeskripsikan pengertian anti korupsi dan
instrumen (hukum dan kelembagaan) antikorupsi
di Indonesia.
5454
5454
54
PKn Kelas VIII
Terkait dengan kepatuhan warga, kita bisa melihatnya dari kekuatan perundang-undangan.
Prinsipnya undang-undang dibuat dengan sifat mengikat. Artinya, warga jadi terikat undang-
undang itu dan tidak bisa seenaknya mengabaikan. Contoh, kalau kalian melanggar aturan lalu
lintas maka bisa kena sanksi denda atau tahanan.
Tentang korupsi kalian bisa pelajari dalam bab ini, selain perundang-undangan itu sendiri.
Biar jelas bisa dilihat pada peta konsep, sebelum kalian pelajari secara detail pada sub bab
selanjutnya.
Tata urutan
peraturan
perundang-
undangan
di Indonesia
Proses
pembuatan
peraturan
perundang-
undangan
nasional
Proses penyusunan undang-undang.
Kekuatan berlakunya undang-undang.
Pengertian tentang peraturan perundang-
undangan.
Prinsip-prinsip peraturan perundang-
undangan.
Tata urutan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan tentang pembentukan peraturan
perundang-undangan.
Pentingnya peraturan perundang-undangan
nasional bagi warga negara.
Mengembangkan sikap menaati perundang-
undangan nasional.
Menaati
p
eraturan
p
erundang-
undangan
nasional
Akibat dari perilaku korupsi.
Pengertian korupsi.
Berbagai contoh kasus korupsi.
Perundang-
Undangan
Nasional
Pengertian anti
korupsi dan
instrumen
(hukum dan
kelembagaan
anti korupsi
di Indonesia
Upaya pemberantasan korupsi.
Pengertian antikorupsi
Lembaga anti korupsi
Norma-norma dalam masyarakat.
PETA KONSEP
5555
5555
55
PKn Kelas VIII
A.Tata Urutan Perundang-Undangan Nasional
A.1. Pengertian tentang peraturan perundang-undangan.
Pengertian peraturan perundang-undangan bisa melihat kepada isi ketentuan Undang-Undang
No. 10
Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Khususnya pada
Bab. I. dijelaskan beberapa hal, di antaranya:
Pasal 1 :
1). Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah proses pembuatan peraturan
perundang-undangan yang pada dasarnya dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik
penyusunan, perumusan, pembahasan,pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan.
2). Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara
atau pejabat yang berwenang dan
mengikat secara umum.
3). Undang-undang adalah peraturan
perundang-undangan yang dibentuk
oleh Dewan Perwakilan Rakyat
dengan persetujuan bersama
presiden.
4). Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang adalah peraturan
perundang-undangan yang
ditetapkan oleh presiden dalam hal
ikhwal kegentingan yang memaksa.
5). Peraturan pemerintah adalah
peraturan perundang-undangan yang
ditetapkan oleh presiden untuk
menjalankan undang-undang
sebagaimana mestinya.
6). Peraturan presiden adalah peraturan
perundang-undangan yang dibuat
oleh presiden.
7). Peraturan daerah adalah peraturan
perundang-undangan yang dibentuk
oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah.
8). Peraturan desa/peraturan yang setingkat adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat
oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa/nama lainnya.
9). Program legislasi nasional adalah instrumen perencanaan program pembentukan undang-
undang yang disusun secara berencana, terpadu, dan sistematis.
10). Program legislasi daerah adalah instrumen perencanaan program pembentukan peraturan
daerah yang disusun secara berencana, terpadu, dan sistematis.
11). Pengundangan adalah penempatan peraturan perundang-undangan dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara
Republik Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah atau
Berita Daerah.
Gambar 3.1
Contoh Undang-undang
5656
5656
56
PKn Kelas VIII
A.2. Prinsip-prinsip peraturan perundang-undangan
Membuat perundang-undangan selalu mengikuti prinsip-prinsip pokoknya. Secara jelas pada
makalah yang dikeluarkan oleh Lembaga
Administrasi Negara yang dijadikan bahan untuk
Pelatihan Legal Drafing (2002:8) dikemukakan prinsip pokok sebagai landasan saat membuat
peraturan perundang-undangan. Prinsip pokok itu antara lain:
a. Dasar hukum peraturan perundang-undangan selalu kepada peraturan perundang-
undangan yang telah ada.
Setiap menyusun peraturan perundang-undangan harus didasarkan kepada peraturan
perundang-undangan yang sudah ada sebelumnya. Tujuannya agar para penyusun
peraturan perundang-undangan tidak membuat peraturan baru yang bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Sekaligus untuk memperkuat landasan
hukum. Sebaliknya, peraturan perundang-undangan yang dibuat tanpa berlandaskan
hukum tidak akan memiliki kekuatan hukum tetap. Bahkan disebut ilegal (tidak sah).
b. Hanya peraturan perundang-undangan tertentu yang dapat dijadikan landasan yuridis.
Meski pembuatan perundang-undangan berlandaskan kepada undang-undang
sebelumnya, bukan berarti semua undang-undang yang ada bisa dijadikan landasan.
Biasanya peraturan perundang-undangan yang berkedudukan lebih tinggi atau sederajat,
serta terkait langsung dengan peraturan perundang-undangan yang akan dibentuk, bisa
dijadikan landasan dimaksud.
Contoh, ketika akan dibuat Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional,
maka musti dilihat pasal 31 UUD 1945. Pasal itu bisa dijadikan dasar hukum karena
isinya antara lain mengatur pendidikan nasional. Atau bisa juga memperhatikan
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang sudah ada yaitu Undang-Undang
No. 2 Tahun 1989. Dalam contoh ini, UUD 1945 merupakan dasar hukum yang
berkedudukan lebih tinggi, s
ementara Undang-Undang No. 2 Tahun 1989
merupakan dasar hukum yang
sederajat.
c. Peraturan perundang-undangan
yang masih berlaku hanya dapat
dihapus, dicabut, atau diubah oleh
peraturan perundang-undangan
yang sederajat atau yang lebih
tinggi.
Setiap peraturan perundang-
undangan akan berlaku secara
hukum / yuridis sebelum dicabut
oleh peraturan perundang-
undangan yang baru. Peraturan
perundang-undangan yang baru
dapat membatalkan peraturan
perundang-undangan yang lama apabila kedudukannya lebih tinggi atau sederajat.
d. Peraturan perundang-undangan baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan
lama.
Gambar 3.2
Kegiatan sekolah diatur oleh Undang-Undang
tentang Sistem Pendidikan
Sumber:
www. geogle.id
5757
5757
57
PKn Kelas VIII
Peraturan perundang-undangan yang baru membatalkan peraturan perundang-undangan
yang lama kecuali di dalam peraturan perundang-undangan yang baru disebutkan bahwa
peraturan perundang-undangan yang lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang baru.
Contoh, setelah disahkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional maka tidak berlaku lagi Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang
Sistem Pendidian Nasional, kecuali pasal-pasal yang masih relevan dengan undang-
undang yang baru. Pasal ini masih tetap berlaku.
e. Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan
perundang-undangan yang lebih rendah.
Di dalam peraturan perundang-undangan terdapat tata urutan (hirarki), mulai dari yang
tertinggi sampai terendah. Apabila ada peraturan perundang-undangan yang sejenis
maka yang kedudukannya lebih tinggi yang dipakai, sedangkan yang lebih rendah jika
bertentangan dengan yang lebih tinggi tidak dipakai.
f. Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan
perundang-undangan bersifat umum.
Ada kalanya beberapa peraturan perundang-undangan saling bertentangan. Apabila
demikian yang dipakai adalah yang khusus mengatur hal-hal yang berkaitan dengan
permasalahan berkepentingan.
Contoh, ada pertentangan antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan
Undang-Undang Korupsi, maka untuk menangani korupsi menggunakan Undang-
Undang Korupsi.
g. Setiap jenis peraturan perundang-undangan materinya berbeda.
A.3. Norma-norma dalam masyarakat
a. Pengertian norma
Dani sedang mengendarai mo-
tor ke sekolahnya. Di tengah jalan
ia melihat temannya sedang berjalan
kaki.
Tetapi Dani tidak mengajak
temannya untuk membonceng
motornya. Ia terus melaju, sampai
di suatu tempat tiba-tiba ban
belakang kempes. Dani tak bisa
mengatasinya sendiri. Ia harus
mencari tukang tambal ban agar
motornya bisa berfungsi kembali.
Manusia diciptakan sebagai
makhluk dwi tunggal yaitu sebagai
makhluk individu dan makhluk
sosial.
Apakah norma?
a.
Norma adalah aturan atau
ketentuan yang mengikat
war
ga masyarakat dipakai
sebagai panduan, tatanan, dan
pengendali tingkah laku yang
sesuai dan diterima dalam
kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan ber-negara.
b.
Norma adalah aturan, ukuran,
atau kaidah yang dipakai
sebagai tolak ukur untuk me-
nilai atau memperbandingkan
sesuatu.
5858
5858
58
PKn Kelas VIII
Sebagai makhluk individu, Dani terkesan mementingkan diri sendiri. Ia enggan
mengajak temannya. Bagi Dani yang terpenting segera sampai sekolah. Namun tatkala
ban motornya kempes, Dani menjadi makhluk sosial, ia butuh bantuan orang lain
untuk menambal ban.
Itulah watak manusia. Sebagai makhluk individu manusia selalu memikirkan
kebutuhan dan kepentingannya sendiri. Sedangkan sebagai makhluk sosial ia selalu
membutuhkan pertolongan orang lain. Apabila tidak ada batasan-batasan, manusia
cenderung untuk memiliki nafsu serakah yaitu hanya ingin memenuhi kebutuhan sendiri
sehingga mengabaikan kebutuhan orang lain.
Dalam kondisi yang demikian jika tidak ada panduan atau pedoman hidup akan
timbul perselisihan dan bisa saja berbuntut kepada gejolak bahkan konflik yang saling
membunuh di antara sesama manusia. Guna mencegah perselisihan itu perlu ada kaidah-
kaidah yang mengatur kehidupan manusia. Kaidah-kaidah itu sering disebut norma.
b.
Macam-macam norma.
Secara garis besar ada dua macam norma yaitu norma hukum dan norma bukan hukum.
o
Norma hukum adalah peraturan atau kaidah yang diciptakan oleh kekuasaan resmi
atau negara. Sifatnya mengikat dan memaksa. Bersumber dari perundang-undangan,
yurisprodensi, kebiasaan, doktrin, dan agama.
Norma hukum mempunyai sifat tegas dan sanksinya jelas.
Artinya seseorang yang
melanggar norma hukum akan ditindak tegas oleh alat-alat negara sebagai penegak
hukum. Contoh, seorang pencuri yang tertangkap akan ditindak dan diproses alat negara,
kemudian diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
o
Norma bukan hukum adalah norma yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat.
Secara rinci tentang norma ini akan dipelajari pada kelas IX, namun sebagai garis besar
kalian bisa mengenal beberapa norma dan sekilas contohnya.
1)
Norma agama adalah peraturan hidup manusia yang berisi perintah dan larangan dari
Tuhan. Sumbernya kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Beberapa contoh:
Manusia harus beribadah/menyembah Tuhan Yang Maha Esa.
Manusia harus bersikap jujur, sabar, ramah, dan sopan.
Tidak boleh mencuri, merampok, berjudi, menganiaya orang lain.
Anak wajib menghormati dan mematuhi kedua orang tua.
Wajib saling menghormati dan mengasihi sesama manusia.
Antara sesama manusia wajib hidup rukun dan tolong menolong
Saling menghormati peringatan hari raya keagamaan
2) Norma kesusilaan adalah peraturan/kaidah yang bersumber dari hati sanubari dan
merupakan nilai-nilai moral yang mengikat manusia. Contoh perbuatan yang
melanggar norma kesusilaan diantaranya penganiayaan, pemerkosaan, anak berani
orang tua dan sebagainya.
5959
5959
59
PKn Kelas VIII
3) Norma kesopanan merupakan norma yang bersumber dari keyakinan masyarakat
yang bersangkutan.
Contoh perilaku yang diatur dalam norma kesopanan :
Tidak boleh meludah di depan orang.
Berjalan di depan guru harus menundukkan kepala.
Masuk rumah harus permisi.
Berbicara dengan orang yang lebih tua harus menggunakan bahasa yang baik
dan sopan.
Jika bertemu teman saling menyapa.
Dalam per
gaulan tidak boleh menyinggung perasaan orang lain.
4) N
orma hukum. Seperti telah dijelaskan diatas, norma hukum merupakan peraturan
atau kaidah yang sifatnya mengikat dan memaksa. Norma hukum terbagi menjadi
dua yaitu norma hukum tertulis dan tidak tertulis. Norma hukum tertulis merupakan
norma yang diciptakan oleh
kekuasaan resmi atau negara
misalnya undang-undang
maupun peraturan daerah.
Norma hukum tidak tertulis
merupakan norma yang ber
-
sumber pada tradisi, ke-
biasaan masyarakat. Contoh
norma hukum tidak tertulis
yaitu hukum adat.
Arti penting norma bagi kehidupan manusia
- Menjadi pedoman, penuntun tingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
- Membatasi tingkah laku manusia dari kecurangan, kejahatan dan perbuatan lain yang
mengganggu orang lain, keamanan, dan ketertiban umum.
- Menciptakan kehidupan yang aman, tertib, serasi, selaras, dan seimbang.
- Membentuk budi pekerti manusia yang baik, perilaku yang patuh, sadar hukum,
memiliki akhlak mulia
A. 4. Tata urutan peraturan perundang-undangan.
Menurut ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Perundang-
undangan, yang dinamakan sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk menyusun
peraturan perundang-undangan.
Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945.
Adapun urutan peraturan perundang-undangan dari yang tertinggi,
sebagai berikut : UUD 1945, Ketetapan MPR (Tap MPR), Undang-Undang (UU), Peraturan
Persamaan & perbedaan norma hukum
dan norma bukan hukum.
Persamaan: Mengatur tata tertib dalam
masyarakat.
Perbedaan: Sanksi norma hukum bersifat
memaksa. Artinya apabila melanggar
norma hukum ada tindakan dari aparat
penegak hukum/negara. Sedangkan norma
bukan hukum tidak memberikan sanksi
negara kepada pelanggar.
6060
6060
60
PKn Kelas VIII
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), Peraturan Pemerintah (PP) Keputusan Presiden
(Kepres), Peraturan Daerah (Perda)
Menurut ketentuan Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan, pada pasal 7 disebutkan, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan adalah:
1). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2). Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
3). Peraturan Pemerintah.
4). Peraturan Presiden.
5). Peraturan Daerah (Perda).
Setelah lahir Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan maka Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan
Perundang-Undangan tidak berlaku lagi. Ketentuan tentang Peraturan Perundang-Undangan
menggunakan ketentuan yang baru yaitu Undang-Undang No. 10 Tahun 2004.
Perbedaan pokok keduanya, bahwa;
o
Menurut UU No. 10 Tahun 2004 tidak ada lagi peraturan perundangan-undangan baru
yang berbentuk Ketetapan MPR, tetapi ketetapan-ketetapan MPR yang ada tetap berlaku
sepanjang belum dicabut.
o
Menurut ketentuan UU No. 10 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang kedudukannya setingkat dengan Undang-Undang sedangkan menurut Ketetapan
MPR No. III/MPR/2000 berada di bawah Undang-Undang.
o
Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tidak mengenal Peraturan Perundang-Undangan
yang berbentuk Keputusan Presiden tetapi diganti dengan Peraturan Presiden.
A.5. Pentingnya peraturan perundang-undangan nasional bagi warga negara.
Peraturan perundang-undangan memiliki arti penting dalam kehidupan bermasyarakat, terutama
jika dikaitkan dengan sebutan Indonesia sebagai negara hukum. Segala bentuk penyelenggaraan
kenegaraan/pemerintahan harus didasarkan kepada hukum atau peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Dengan demikian peraturan perundang-undangan merupakan syarat mutlak dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.
Arti penting peraturan perundang-undangan dapat digambarkan sebagai berikut:
a
.
Sebagai pedoman/panduan para penyelenggara negara untuk menjalankan tugas dan
fungsinya. Peraturan perundang-undangan itu mengarahkan penyelenggara negara
melakukan tugas semestinya. Sebaliknya, tanpa peraturan perundang-undangan
membuat para penyelenggara negara cenderung menyimpang dari amanat yang telah
diberikan oleh rakyat.
b.
Melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara.
Perundang-undangan berfungsi juga melindungi dan mengayomi hak-hak warga
negara. Sebenarnya hak-hak itu sudah ada sebelum peraturan dibentuk, tetapi tanpa
ada peraturan hak itu akan dirampas oleh orang lain. Dengan peraturan diharapkan
hak itu tetap ada dan terus terjaga.
c.
Memberikan rasa keadilan bagi warga negara.
Perundang-undangan dibuat untuk menciptakan keadilan karena dengan peraturan
terdapat bukti-bukti tertulis untuk mengatur kehidupan manusia.
6161
6161
61
PKn Kelas VIII
d.
Menjamin kepastian hukum warga negara.
Dengan adanya peraturan perundang-undangan maka ada kepastian hukum bagi warga
negara untuk melakukan perbuatannya. Warga jadi tahu mana yang benar, mana yang
salah dan ada pedoman yang jelas sehingga tidak ragu-ragu dalam melakukan perbuatan.
Bacalah beberapa pernyataan di bawah ini, renungkan di
dalam hati kemudian bagaimanakah pendapat kalian terhadap
berbagai pernyataan tersebut: sangat setuju (SS), setuju (S),
netral (N), tidak setuju (TS), sangat tidak setuju (STS).
Kerjakan di buku tugas
kalian! Kemudian presentasikan
hasilnya!
Tugas mandiri 3. 1
Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara
atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.
Norma adalah kaidah atau ketentuan yang dijadikan peraturan hidup sehingga mempengaruhi
tingkah laku manusia dalam kehidupannya baik di dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Secara garis besar ada dua macam norma yaitu norma hukum dan norma bukan hukum. Norma
hukum adalah norma yang diciptakan oleh negara sifatnya formal/resmi mempunyai kekuatan
hukum. Sedangkan norma bukan hukum adalah norma agama (dari Tuhan) dan norma yang
tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat baik, kesopanan, kesusilaan, adat-istiadat maupun
kebiasaan yang variasinya bermacam-macam.
Setiap penyelenggara negara dan seluruh warga negara wajib memahami prinsip-prinsip pokok
tentang peraturan perundang-undangan.
Setiap penyelenggara negara dan seluruh warga negara wajib memahami dan mematuhi Undang-
Undang No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Untuk diingat
No
SS
S
N
TS
STS
Pernyataan
1
2
5
6
8
.....
.....
.....
.....
.....
.....
.....
.....
.....
.....
.....
.....
.....
.....
.....
.....
.....
.....
.....
.....
.....
.....
.....
.....
.....
Dengan adanya peraturan perundang-undangan kehidupan
masyarakat menjadi lebih tertib dan teratur.
Di lingkungan sekolah tidak diperlukan peraturan perundang-
undangan sebab guru sudah dapat mengatur siswa dengan baik.
Sebagai siswa SMP tidak perlu memikirkan peraturan
perundang-undangan sebab itu merupakan tugas orang-orang
dewasa.
Setiap warga negara wajib mematuhi peraturan perundang-
undangan nasional yang berlaku.
Dengan adanya peraturan perundang-undangan nasional
maka kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
menjadi tertib.
Menurut UU NO. 10 Tahun 2004 tidak mengenal bentuk
Ketetapan MPR maka seharusnya tidak diperlukan MPR.
Apabila ada peraturan perundang-undangan yang baru maka
peraturan perundang-undangan lama yang isinya sama harus
dicabut lebih dahulu.
Peraturan perundang-undangan itu tidak boleh berlaku surut.
6262
6262
62
PKn Kelas VIII
1. Bentuklah kelompok belajar (diskusi) yang
beranggota-kan 4-5 orang!
2. Carilah buku, koran, majalah, dan sumber lain yang
berisi tentang peraturan perundang-undangan!
3. Catat dan buatlah rekapitulasi pada kertas folio tentang
peraturan perundang-undangan yang didapatkan!
4. Kaji bersama-sama peraturan perundang-undangan
tersebut, berikan komentar/tanggapan terhadap
peraturan perundang-undangan tersebut!
5. Presentasikan di depan kelas hasil komentar kalian!
6. Kumpulkan kepada guru mata pelajaran!
B. Proses Pembuatan Peraturan Perundang-Undangan Nasional.
Seperti telah dikemukakan pada bab terdahulu, bahwa untuk membuat peraturan perundang-
undangan perlu mengikuti aturan-aturan tertentu. Memang, membuat perundang-undangan
tidak boleh dilakukan sembarangan. Berikut ini akan kita pelajari proses membuat perundang-
undangan.
Sebenarnya menyusun sebuah undang-undang memerlukan waktu cukup lama. Sampai
kepada persetujuan musti melewati proses panjang, terutama ditinjau dari asal mula inisiatif
penyusunan undang-undang. Sebagian besar inisiatif itu berasal dari pemerintah atau presiden,
karena lembaga inilah yang tahu persis kebutuhan undang-undang. Mereka inilah yang langsung
menerapkan undang-undang mengingat posisinya sebagai penyelenggara pemerintahan dalam
kehidupan sehari-hari. Misalnya, ketika sektor pendidikan perlu diperbaiki, maka pemerintah
segera berinisiatif untuk mengubah undang-undang yang mengatur pendidikan.
Meski begitu inisiatif menyusun undang-undang bisa juga muncul dari DPR atau Dewan
Perwakilan Daerah (DPD). Siapapun yang punya inisiatif, entah itu pemerintah, DPR atau
DPD, mereka terlebih dahulu memperhatikan apa perlunya atau manfaat undang-undang yang
akan disusun itu. Setelah yakin, baru digali sejumlah tanggapan atau aspirasi masyarakat guna
dijadikan bahan dalam menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU). Selanjutnya RUU itu
diajukan kepada DPR untuk dibahas dalam persidangan DPR.
Ketika masuk dalam tahap pembahasan, biasanya dilakukan secara rinci sesuai tata tertib
di dalam persidangan DPR. Dalam persidangan ini DPR sering meminta masukan dari pihak-
pihak kompeten. Misalnya, saat membahas undang-undang pendidikan diperlukan penjelasan
dari Menteri Pendidikan Nasional atau pakar pendidikan. Jika proses pembahasan rampung,
RUU tadi dapat disahkan menjadi undang-undang, untuk selanjutnya dimintakan persetujuan
kepada presiden. Setelah mendapat persetujuan dari presiden kemudian undang-undang
diundangkan.
Tugas kelompok 3.2
6363
6363
63
PKn Kelas VIII
Dari penjelasan singkat di atas setidaknya ada tiga tahap penyusunan undang-undang, yaitu:
1). Proses penyiapan.
RUU berasal dari pemerintah (presiden), DPD (UU tertentu) maupun dari DPR. Kemudian
RUU dibahas di DPR.
2). Proses persetujuan.
Setelah dibahas di DPR, memasuki
tahap persetujuan DPR bersama
dengan presiden/ pemerintah untuk
ditetapkan menjadi undang-undang.
Pada pembahasan di DPR dilaksanakan
melalui berbagai tahapan sesuai tata
tertib DPR.
3). Proses pengesahan
Undang-Undang yang sudah
ditetapkan oleh DPR dimintakan
persetujuan kepada presiden dan
selanjutnya diundangkan.
Urutan yang dikemukakan di atas secara garis besarnya, semua diatur dalam UUD 1945
maupun undang-undang. Misalnya, menurut UUD 1945 pasal 5 ayat (1), Presiden berhak
mengajukan RUU kepada DPR. Dari ketentuan pasal 5 ayat 1 dan pasal 20 UUD 1945 dapat
disimpulkan bahwa kekuasaan membentuk undang-undang ada pada DPR bukan pada presiden
seperti pada masa Orde Baru, tetapi presiden juga dapat mengajukan RUU kepada DPR yang
selanjutnya akan dibahas di dalam sidang DPR.
Aturan lain juga termuat dalam Undang-Undang No.10 Tahun 2004. Beberapa pasal
menyebutkan, antara lain:
Pasal 17:
1). Rancangan Undang-Undang baik yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden,
maupun dari Dewan Perwakilan Daerah, disusun berdasarkan Legislasi Nasional.
2).
Rancangan Undang-Undang yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana
dimaksudkan pada ayat (1) adalah rancangan undang-undang yang berkaitan dengan
otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
3). Dalam keadaan tertentu, Dewan Perwakilan Rakyat atau Presiden dapat mengajukan
rancangan undang-undang di luar Program Legislasi Nasional.
Pasal 18:
1). Rancangan Undang-Undang yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh menteri atau
pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen, sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung
jawabnya.
2
). Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang yang
berasal dari Presiden, dikoordinasikan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di
bidang peraturan perundang-undangan.
Diskusi
Baca secara seksama urutan
menyusun perundang-undangan,
kemudian buatlah skemanya!
Diskusikan dengan teman-temanmu
tentang skema itu!
6464
6464
64
PKn Kelas VIII
3). Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara mempersiapkan rancangan undang-undang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 19:
1). Rancangan Undang-Undang yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat diusulkan oleh
Dewan Perwakilan Rakyat.
2).
Rancangan Undang-Undang yang berasal dari Dewan Perwakilan Daerah dapat diajukan
oleh Dewan Perwakilan Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
3). Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan rancangan undang-undang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur dengan Peraturan Tata tertib Dewan
Perwakilan Rakyat dan Peraturan Tata tertib Dewan Perwakilan Daerah.
Pasal 20:
1). Rancangan Undang-undang yang telah disiapkan oleh Presiden diajukan dengan surat
presiden kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat.
2).
Dalam surat Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditegaskan antara lain tentang
menteri yang ditugasi mewakili Presiden dalam melakukan pembahasan rancangan undang-
undang di Dewan Perwakilan Rakyat.
3). Dewan Perwakilan Rakyat mulai membahas rancangan undang-undang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak
surat Presiden diterima.
4). Untuk keperluan pembahasan rancangan undang-undang di Dewan Perwakilan Rakyat,
menteri atau pimpinan lembaga pemrakarsa memperbanyak naskah rancangan undang-
undang tersebut dalam jumlah yang diperlukan.
Pasal 37:
1). Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama dengan Dewan Perwakilan
Rakyat dan Presiden, disampaikan oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat kepada
Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang.
2).
Penyampaian rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan
bersama.
Pasal 38:
1). Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 disahkan oleh Presiden
dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh)
hari sejak rancangan undang-undang tersebut disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan
Rakyat dan Presiden.
2
). Dalam hal rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak
rancangan undang-undang tersebut disetujui bersama, maka rancangan undang-undang
tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
3). Dalam hal sahnya rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka
kalimat pengesahannya berbunyi : Undang-Undang ini dinyatakan sah berdasarkan
ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6565
6565
65
PKn Kelas VIII
4). Kalimat pengesahan yang berbunyi sebagaimana dimaksudkan pada ayat (3) harus
dibubuhkan pada halaman terakhir undang-undang sebelum pengundangan naskah Undang-
Undang ke dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Penyusunan suatu undang-undang melibatkan berbagai pihak yaitu:
-
DPR sebagai badan legislatif yang menentukan kelahiran suatu undang-undang.
-
DPD (khusus undang-undang tertentu).
-
Presiden sebagai lembaga mitra kerja DPR dan pelaksana undang-undang.
-
Pihak lain yang diperlukan demi kesempurnaan suatu undang-undang, seperti para
menteri terkait, ahli dari perguruan tinggi, para praktisi di lapangan, tokoh-tokoh
masyarakat, maupun masyarakat yang bisa berpartisipasi aktif terhadap penyusunan
undang-undang dengan cara mengirimkan surat kepada presiden atau DPR.
Berdasarkan hirarkinya, mereka yang terlibat penyusunan peraturan perundang-undangan juga
akan berbeda. Namun ada baiknya kita mengingat kembali jenis dan hirarki peraturan perundang-
undangan tersebut.
Menurut Undang-Undang No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan, disebutkan :
Pasal 7:
(1) Jenis dan hirarki Peraturan Perundang-Undangan adalah sebagai berikut:
-
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Peraturan Daerah (Perda)
(2) Perda provinsi dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi bersama
dengan gubernur.
Perda kabupaten/kota dibuat oleh DPRD kabupaten/kota bersama bupati/wali kota.
Peraturan Desa/peraturan yang setingkat dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama
lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
Hal penting tentang penyusunan perundang-undangan:
-
DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
-
Setiap RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
-
Jika RUU tidak mendapat persetujuan bersama, RUU itu tidak boleh diajukan lagi
dalam persidangan DPR masa itu.
-
Presiden mengesahkan RUU yang telah disetujui bersama tersebut menjadi undang-
undang.
-
Jika RUU yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh presiden dalam
waktu tiga puluh hari, maka RUU itu sah menjadi undang-undang dan wajib
diundangkan.
6666
6666
66
PKn Kelas VIII
Pasal 46:
1). Peraturan perundang-undangan yang diundangkan dalam Lembaran Negara Republik In-
donesia, meliputi :
a.
Undang-Undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
b. Peraturan Pemerintah
c. Peraturan Presiden mengenai :
1). Pengesahan perjanjian antara negara Republik Indonesia dan negara lain atau badan
internasional; dan
2). Pernyataan keadaan bahaya.
d. Peraturan perundang-undangan lain yang menurut peraturan perundangan yang berlaku
harus diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
2). Peraturan perundang-undangan lain yang menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku harus diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 51:
Pemerintah wajib menyebarluaskan peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia
atau Ber
ita Negara Republik Indonesia.
Pasal 52:
Pemerintah daerah wajib menyebarluaskan peraturan daerah yang
telah diundangkan
dalam Lembaran Daerah dan peraturan di bawahnya yang telah diundangkan dalam Berita
Daerah.
Tugas 3.3
1.
Lakukan wawancara dengan guru BP, Pembina OSIS atau pengurus OSIS di sekolah
kamu!
2.
Tanyakan hal-hal sebagai berikut
a.
Adakah tata tertib siswa di sekolahmu!
b.
Adakah peraturan-peraturan lain yang berlaku di sekolah (misalnya tata tertib
guru/karyawan)
c.
Bagaimanakah proses pembuatan tata tertib atau peraturan tersebut?
d.
Siapa saja pihak-pihak yang terlibat di dalam penyusunan tata tertib tersebut?
e.
Tanyakan sanksi bagi yang melanggar tata tertib atau peraturan lain yang
berlaku di sekolah!
3.
Catat hasil wawancara dalam kertas kerja!
4.
Laporkan kepada guru mata pelajaran!
Tugas 3.4
Bentuklah kelompok diskusi di kelas. Masing-masing kelompok beranggota 5-8
siswa!
Pelajari bersama tentang materi pelajari tersebut di atas!
6767
6767
67
PKn Kelas VIII
Lakukan diskusi kelompok untuk memecahkan permasalahan di bawah ini:
- Bagaimanakah proses penyusunan undang-undang?
- Siapakah pihak-pihak yang terlibat di dalam penyusunan undang-undang?
- Bagaimanakah proses pengundangan dari peraturan perundang-undangan?
Presentasikan di depan kelas hasil diskusi kelompok!
Buat kesimpulan hasil diskusi!
Kumpulkan kepada guru!
Tugas 3.5
Buatlah kliping dengan mengumpulkan bahan dari koran/majalah yang berisi berita
tentang persidangan DPR/DPRD/DPD dan lain-lain yang membahas tentang
peraturan perundang-undangan!
Kegiatan dilaksanakan secara kelompok (5-8) siswa!
Tempelkan kliping pada karton berukuran 1
u
1 m!
Selanjutnya presentasikan hasil kliping di muka kelas kemudian dipajang bersama
hasil karya kelompok lainnya!
C. Menaati Perundang-Undangan Nasional
Ketika kalian terlibat dalam penyusunan aturan kelas, pertama kali yang diharapkan saat
aturan itu rampung adalah bagaimana murid di kelas mau menaati aturan yang telah dibuat.
Apabila sudah mau menaati aturan itu maka kelas akan tertib. Semua kewajiban-kewajiban
murid di kelas bisa dilakukan dengan penuh kesadaran.
Begitupun saat perundang-undangan nasional dibentuk maka harapan pertama adalah
masyarakat mau menaatinya. Jika mereka taat niscaya tujuan dari penyusunan undang-undang
itu bisa dicapai. Tujuan itu diantaranya menciptakan keamanan dan ketertiban di dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebaliknya, bila undang-undang tidak
ditaati maka kehidupan akan tetap tidak teratur dan tidak tertib. Perundang-undangan yang
tidak ditaati ibarat hanya tulisan yang tidak bermakna sama sekali.
Sebagai warga negara yang baik tentu wajib mematuhi perundang-undangan. Warga negara
juga wajib memahami kekuatan hukum bagi perundang-undangan yang ada. Apa saja kekuatan
hukum itu? Kalian bisa pelajari di bawah ini.
C.1. Kekuatan berlakunya undang-undang.
Pada dasarnya ada tiga kekuatan, yaitu kekuatan secara yuridis, sosiologis, dan filosofis.
a.
Kekuatan berlaku secara yuridis.
Undang-undang mempunyai kekuatan secara yuridis apabila persyaratan formal
pembentukannya telah terpenuhi. Persyaratan formal yang dimaksud di sini, antara lain:
- Undang-undang itu tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
- Dibentuk oleh lembaga yang sah menurut peraturan.
- Melalui proses penyusunan yang benar dan sesuai peraturan.
6868
6868
68
PKn Kelas VIII
b. Kekuatan berlaku secara sosiologis.
Undang-undang mempunyai kekuatan berlaku secara sosiologis apabila peraturan itu
diterima oleh masyarakat sebagai hukum. Jadi berlakunya hukum menurut kenyataan
di masyarakat.
c. Kekuatan berlaku secara filosofis.
Undang-undang mempunyai kekuatan berlaku secara filosofis apabila isi peraturan
atau kaidah hukum dari undang-undang tersebut sesuai dengan cita-cita hukum nilai
positif yang tinggi.
C.2.Mematuhi perundang-undangan nasional
Berdasarkan kekuatan-kekuatan itulah kita wajib menaati perundang-undangan nasional.
Sebagai murid sekolah, wajib pula menaatinya karena perundang-undangan itu mengatur
segala aspek kehidupan, baik di lingkungan keluar
ga, sekolah maupun masyarakat atau
kenegaraan.
Bagaimana bentuk menaati perundang-undangan di sekolah? Bagaimana pula di
keluarga? Paparan di bawah ini akan menjelaskan soal itu.
a. Mematuhi perundang-undangan nasional dalam kehidupan keluarga
Keluarga merupakan dasar dari terbentuknya masyarakat, bangsa dan negara.
Apabila di dalam keluarga sudah mampu mewujudkan kondisi yang aman tertib dan
damai maka juga akan terbentuk negara aman tertib dan damai. Kondisi negara macam
ini memudahkan untuk mencapai tujuan bangsa dan negara yaitu mewujudkan
masyarakat adil makmur berdasarkan Pancasila. Kondisi tersebut akan dapat terwujud
apabila seluruh anggota keluarga mematuhi perundang-undangan nasional yang berlaku.
Adapun cara mematuhi perundang-undangan nasional di dalam kehidupan keluarga
dapat dilakukan dengan cara:
1) Menaati tata tertib keluarga.
2) Saling menyayangi sesama
anggota keluarga.
3) Tidak melakukan tindak
kekerasan sesama anggota
keluarga.
4) Menjaga keamanan dan
ketertiban lingkungan keluarga.
5) Menyelesaikan permasalahan
dengan penuh kekeluargaan
berdasar peraturan yang berlaku.
6) Tidak main hakim sendiri.
b. Mematuhi perundang-undangan dalam kehidupan sekolah.
Sama seperti kehidupan keluarga, sekolahpun menjadi dasar bagi negara aman, tertib
dan damai. Kalau sekolah sudah bisa mewujudkan suasana damai, maka akan mudah
mewujudkan negara damai. Apalagi sekolah merupakan tempat mendidik anak-anak
bangsa yang akan melahirkan calon-calon pemimpin bangsa. Pemimpin bangsa
menentukan negara aman tenteram, tertib, dan damai.
Mari kita instropeksi diri, sudahkah
saling menyayangi sesama anggota
keluarga? Atau masihkah kita suka bikin
onar di rumah? Kalau memang masih
jadi pemicu keonaran di rumah, semisal
suka main hakim sendiri, berarti kita
belum menaati perundang-undangan.
Kita wajib memperbaiki diri.
6969
6969
69
PKn Kelas VIII
Namun semua itu bisa terjadi jika seluruh
warga sekolah mematuhi perundang-undangan
nasional yang berlaku di sekolah. Adapun cara
mematuhinya dapat dilakukan dengan cara:
1) Menghormati guru dan karyawan.
2) Mematuhi tata tertib sekolah.
3) Tidak membuat suasana gaduh pada saat
mengikuti pelajaran.
4) Mengenakan pakaian seragam sesuai
ketentuan yang berlaku.
5) Menjaga kebersihan lingkungan sekolah.
6) Menjaga keamanan dan ketertiban
lingkungan sekolah.
7) Rajin mengikuti pelajaran agama sesuai
agamanya masing-masing.
8) Tidak melakukan tindak kekerasan
terhadap warga sekolah.
Kalau ada teman kalian di kelas sering mangkir dari upacara sekolah, artinya ia
tidak menaati perundang-undangan yang berlaku. Kita wajib mengingatkannya
agar sekolah jadi tertib
c.
Mematuhi perundang-undangan dalam kehidupan masyarakat.
Manusia adalah makhluk sosial. Ia tidak bisa hidup sendiri, ia butuh bantuan orang
lain. Sifat inilah yang membentuk masyarakat, kumpulan orang yang saling berinteraksi.
Masyarakat merupakan lingkungan pergaulan manusia yang cukup luas dan memiliki
pengaruh besar terhadap pembentukan karakter atau watak seseorang. Oleh karena itulah
dalam masyarakat perlu diwujudkan kehidupan yang aman, tenteram, tertib, dan damai.
Kondisi tersebut akan dapat terwujud apabila seluruh masyarakat mematuhi perundang-
undangan nasional.
Bagaimana caranya, diantaranya:
1) Menghormati hak milik orang lain/
tetangga.
2) Tidak membuat keonaran di dalam
masyarakat.
3) Menjaga keamanan dan ketertiban
lingkungan masyarakat.
4) Menyelesaikan permasalahan dengan
penuh kekeluargaan berdasar peraturan
yang berlaku.
5) Tidak main hakim sendiri.
Gambar 3.4
Warga bergotong royong di
dalam pembangunan jalan, warga menaati
perundang-undang nasional.
Sumber:
www.jps.selangor.gov.my
Sumber:
www.1.bpkpenabur.or.id
Gambar 3.3
Siswa mengikuti upacara bendera
di sekolah dengan tertib. Mereka menaati
perundang-undangan di sekolah.
7070
7070
70
PKn Kelas VIII
Di sebuah kompleks perumahan telah disepakati untuk melakukan jaga malam secara
bergantian. Tetapi Pak Banu tak pernah hadir saat gilirannya berjaga malam. Perilaku
Pak Banu menunjukkan keengganan ikut menjaga keamanan lingkungan masyarakat.
Pak Banu tidak menaati perundang-undangan yang ada.
d.
Mematuhi perundang-undangan dalam
kehidupan kenegaraan
Negara merupakan kelompok besar
manusia yang hidup bersama untuk
mencapai tujuan dalam rangka me-
ningkatkan kesejahteraan hidupnya.
Negara menentukan tingkat kesejahteraan
seseorang atau warga negara. Atas dasar
inilah perlu diwujudkan kehidupan yang
aman, tenteram, tertib, dan damai. Kondisi
tersebut akan dapat terwujud apabila
seluruh warga negara mematuhi per-
undang-undangan nasional yang berlaku.
Adapun cara mematuhi perundang-undangan nasional di dalam kehidupan di lingkungan
dapat dilakukan dengan cara:
1). Membantu program pemerintah dalam melaksanakan pembangunan.
2). Disiplin membayar pajak.
3). Membantu negara dalam menciptakan keamanan dan ketertiban lingkungan.
4). Mendukung gerakan disiplin nasional.
5). Menjaga benda-benda milik negara atau fasilitas umum.
6). Mematuhi peraturan lalu lintas.
Cukup mudah untuk melihat seseorang menaati kehidupan di lingkungan
kenegaraan. Lihat saja cara membawa kendaraan di jalan raya. Kalau ia sering
melanggar aturan lalu lintas maka ia tergolong orang yang tidak menaati perundang-
undangan.
C.3. Mengembangkan sikap mematuhi perundang-pundangan.
a. Usaha negara dalam meningkatkan sikap patuh terhadap peraturan
Upaya mewujudkan war
ga yang taat perundang-undangan tak bisa sepenuhnya
diserahkan kepada masyarakat. Negara juga masih punya peran untuk ikut menciptakan
warga yang taat perundang-undangan. Cara yang paling sederhana adalah bagaimana
para aparat negara mau melaksanakan tugas-tugas mereka berdasarkan hukum yang
berlaku, mengingat Indonesia sebagai negara hukum. Perundang-undangan nasional
merupakan salah satu hukum yang berlaku dalam suatu negara maka wajib dipatuhi
oleh seluruh warga negara.
Sumber:
www.dfat.gov.au
Gambar 3.5
Lalulintas semrawut menggambarkan
banyak orang tak menaati perundang-undangan.
7171
7171
71
PKn Kelas VIII
Adapun usaha yang dapat dilakukan oleh negara dalam meningkatkan sikap patuh
terhadap perundang-undangan nasional yaitu:
1) Mengadakan penyuluhan hukum terhadap warga negara atau warga masyarakat.
2) Memberikan dorongan kepada warga negara atau warga masyarakat untuk lebih
memahami perundang-undangan.
3) Memberi sanksi yang tegas kepada pelanggar hukum sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
4) Menciptakan berbagai produk hukum atau peraturan yang sesuai dengan
perkembangan jaman dan kebutuhan masyarakat.
5) Menciptakan sistem peradilan yang adil, bebas, dan proporsional.
b. Usaha-usaha yang dapat dilakukan oleh warga negara atau warga masyarakat dalam
mengembangkan sikap patuh terhadap peraturan:
1) Berusaha memahami peraturan yang berlaku.
2) Selalu berhati-hati dalam bertindak untuk diselaraskan dengan yang berlaku.
3) Para tokoh-tokoh masyarakat harus dapat menjadikan dirinya sebagai teladan dalam
mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4) Setiap warga negara atau warga masyarakat wajib memahami hak dan kewajibannya
masing-masing.
5) Melaporkan kepada yang berwajib apabila ada pihak-pihak yang melanggar peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
6) Menyelesaikan permasalahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Untuk diingat
Undang-Undang mempunyai kekuatan berlaku secara yuridis apabila persyaratan
formal terbentuknya Undang-Undang itu telah terpenuhi.
Persyaratan formal itu antara lain:
Undang-undang itu tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Dibentuk oleh lembaga yang sah menurut peraturan.
Melalui proses penyusunan yang benar dan sesuai peraturan.
Setiap warga negara wajib mematuhi perundang-undangan nasional dalam kehidupan
keluarga, masyarakat maupun kenegaraan.
Perundang-undangan nasional memiliki kekuatan hukum yang formal atau yuridis maka
wajib ditaati oleh seluruh warga negara atau pihak-pihak yang terkait dengan perundang-
undangan nasional itu.
Pemerintah bersama-sama seluruh rakyat Indonesia wajib mengembangkan sikap
mematuhi perundang-undangan.
7272
7272
72
PKn Kelas VIII
Bentuklah kelompok diskusi yang beranggotakan 4-5
orang!
Lakukan kunjungan kepada guru BP/Kepala Sekolah
di sekolah kalian!
Tanyakan tentang berbagai bentuk pelanggaran
terhadap tata tertib di sekolah selama periode satu
tahun (tahun terakhir)!
Tulis di dalam kertas folio ( kertas laporan ) hasil
wawancara tersebut!
Di dalam laporan antara lain dijelaskan dengan kolom sebagai berikut :
Bentuk-bentuk pelanggaran terhadap Tata Tertib Sekolah
pada SMP/MTS......................
Periode.......................s.d.......................
No
Bentuk
pelanggaran
................................
................................
................................
................................
................................
................................
.......... ...................
...
1
2
3
dst
Penanganan kasus
....................................................
....................................................
....................................................
....................................................
....................................................
....................................................
....................................................
Pihak-pihak yang terlibat di
dalam penanganan
....................................................
....................................................
....................................................
....................................................
....................................................
....................................................
....................................................
No
Siswa SMP Kelas VIII masih tergolong anak-anak maka tidak
perlu mematuhi hukum yang berlaku.
Pernyataan
Apabila ada pencuri yang tertangkap sebaiknya kita adili sendiri
di dalam masyarakat tidak perlu lapor polisi
Warga negara yang sadar hukum akan mematuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Setiap siswa wajib memperhatikan berita dari TV atau radio yang
menyiarkan tentang berlakunya peraturan perundang-undangan
yang baru.
Tata tertib sekolah yang tidak sesuai dengan aspirasi siswa
sebaiknya diadakan penyempurnaan.
Pemerintah wajib berusaha untuk meningkatkan ketaatan warga
negara terhadap Undang-Undang yang berlaku.
Setuju
Tidak
Setuju
1
2
3
4
5
6
......
......
......
......
......
......
......
......
......
......
......
......
Tugas kelompok 3.7
Bacalah beberapa pernyataan di bawah ini, renungkan di
dalam hati kemudian bagaimanakah pendapat kalian terhadap
berbagai pernyataan tersebut: sangat setuju (SS), setuju (S),
netral (N), tidak setuju (TS), sangat tidak setuju (STS).
Kerjakan di buku tugas
kalian! Kemudian presentasikan
hasilnya!
Tugas mandiri 3.6
7373
7373
73
PKn Kelas VIII
D. Kasus Korupsi dan Upaya Pemberantasan Korupsi
Coba perhatikan berita-berita di suratkabar atau televisi, ternyata kasus korupsi selalu
jadi berita. Hampir tiap hari ada saja berita kasus korupsi itu. Artinya, korupsi sudah menjadi
kebiasaan di negara kita. Tentu saja ini membahayakan. Uang negara terus digerogoti, dan
rakyat tetap menderita. Mestinya uang yang dikorupsi itu bisa digunakan untuk mewujudkan
kesejahteraan rakyat.
Atas dasar itu korupsi tak bisa dibiarkan. Korupsi harus diberantas. Mereka yang terbukti
korupsi, atau disebut koruptor, musti dihukum seberat-beratnya. Sebagai siswa, wajib pula
ikut memberantas korupsi. Namun sebelum aktif untuk memberantas korupsi, ada baiknya
dipahami dulu pengertian korupsi, dampak dari korupsi, baru sampai kepada upaya memberantas korupsi.
D.1. Pengertian korupsi
Hampir setiap orang dapat menyebutkan istilah korupsi dan memberikan batasan tentang
korupsi menurut pengetahuannya masing-masing. Sebagian besar orang berpendapat bahwa
korupsi itu menyelewengkan uang negara atau milik orang lain, kemudian uang itu
digunakan di luar ketentuan atau semata-mata demi keuntungan diri sendiri. Pengertian
ini bisa dijelaskan dengan contoh berikut: Bapak
A adalah pejabat di sebuah kantor
kabupaten. Ia mengemban tugas sebagai kepala proyek pemulihan bencana. Dari pemerintah
pusat dibantu sebanyak Rp100 milyar untuk memulihkan korban bencana, tetapi oleh
Bapak A digunakan Rp98 milyar. Sisanya Rp2 milyar ia gunakan untuk membangun rumah
pribadi dan beli mobil baru. Berarti, Bapak A telah korupsi sebanyak Rp2 milyar. Istilah
yang kerap digunakan, negara telah dirugikan sebanyak Rp2 milyar.
Benarkan pendapat itu? Untuk membuktikan hal itu ada baiknya kita perhatikan
pengertian korupsi di dalam peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.
Tepatnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara
yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, dimana dijelaskan sebagai berikut:
1) Penyelenggara negara adalah pejabat negara yang melaksanakan fungsi eksekutif,
legislatif, dan yudikatif, serta pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan
dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
2) Penyelenggara negara yang bersih adalah penyelenggara negara yang menaati asas-
asas umum penyelenggaraan negara dan bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan
nepotisme serta perbuatan tercela lainnya.
3) Asas umum pemerintahan negara yang baik adalah asas yang menjunjung tinggi norma
kesusilaan, kepatuhan, dan norma hukum, untuk mewujudkan penyelenggara negara
yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme.
4) Korupsi adalah tindak pidana yang dilakukan orang yang secara sengaja melawan hukum
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain suatu korporasi dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Definisi korupsi yang dipahami umum adalah merugikan negara atau institusi baik secara
langsung atau tidak langsung sekaligus memperkaya diri sendiri. Jadi, pengertian yang
dikemukakan pada awal tulisan ini adalah benar, terbukti sesuai dengan isi perundang-
undangan yang ada.
7474
7474
74
PKn Kelas VIII
D.2 Akibat dari perilaku korupsi.
Dari pengertian itu saja sudah bisa diketahui bahwa korupsi itu merugikan negara maupun
masyarakat.
Artinya, korupsi menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan berbangsa dan
bernegara. Jika dirinci dampak negatif itu antara lain:
1) Menghabiskan atau memakan harta kekayaan negara hanya untuk kepentingan pribadi
pemimpin.
2) Menjadikan negara miskin.
3) Menjadikan negara punya banyak hutang luar negeri untuk menutupi kekurangan
anggaran.
4) Hanya akan memperkaya sekelompok or-
ang yang dekat dengan pimpinan tesebut.
5) Menimbulkan ketidakadilan dalam hal
pendapatan dan kekayaan.
6) Menimbulkan ketidakpercayaan rakyat
terhadap pemimpin negara.
7) Menciptakan rasa frustasi, kekesalan,
kemarahan, dan dendam pada kalangan
rakyat yang tidak memperoleh pendapatan
secara adil.
8) Menciptakan aksi penentangan, permusuhan,
kerusuhan, dan tindak perusakan terhadap
fasilitas negara.
D.3. Berbagai contoh kasus korupsi
Negara kita dikenal sebagai “surga koruptor”. Maksudnya, banyak koruptor yang dihukum
ringan walau terbukti merugikan negara. Hal ini menjadikan kasus korupsi terus terjadi.
Contoh-contoh kasus korupsi antara lain:
-
Kasus korupsi penyelewengan dana
reboisasi hutan.
- Kasus penyimpangan dana Pemilihan
Umum yang dilakukan oleh pejabat Komisi
Pemilihan Umum.
- Korupsi pembobolan Bank Indonesia.
- Korupsi PT Jamsostek, Bulog, PLN.
- Korupsi penyelewengan Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah yang
melibatkan beberapa anggota DPRD dan
Kepala Daerah.
D.4. Upaya pemberantasan korupsi
Mengingat korupsi jelas-jelas menyengsarakan rakyat maka wajib diberantas oleh seluruh
lapisan masyarakat. Siapapun punya peran untuk memberantas korupsi ini, mulai dari
pemuka agama, tokoh masyarakat, apalagi penegak hukum. Cara memberantas korupsi
juga bukan melulu pakai sanksi hukum, tetapi bisa melalui pembangunan akhlak dan
Sumber:
Surat kabar harian Republika
Gambar 3.7
Contoh beberapa kasus korupsi
di Indonesia
Sumber:
www.suaramerdeka.com
Gambar 3.6
Gedung baru roboh akibat dana
pembangunannya dikorupsi
7575
7575
75
PKn Kelas VIII
kesejahteraan. Jika dirinci meliputi:
a. Upaya meningkatan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa melalui ajaran agama/
kepercayaan.
Cara yang bisa dilakukan antara lain meningkatkan mutu pengajaran agama dalam
pendidikan formal, serta mendorong masyarakat untuk aktif beribadah maupun kegiatan
keagamaan lainnya.
b. Upaya meningkatkan kualitas moral bangsa melalui pendidikan moral, budi pekerti
dan penanaman nilai-nilai Pancasila.
Usaha ini dapat dilakukan melalui pendidikan formal pada mata pelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan, Sejarah, dan mata pelajaran lain yang terkait, serta melalui
penyuluhan dan pembinaan di berbagai lingkungan kehidupan tentang bahaya korupsi.
c. Peningkatan kesejahteraan pegawai maupun pejabat negara
Diharapkan jika gaji para pegawai dan pejabat (terutama pihak yang menangani
keuangan dan proyek-proyek pembangunan) dinaikkan akan mengurangi korupsi. Alasan
tindakan ini karena korupsi disebabkan kehidupan pejabat yang belum layak dan gaji
yang tidak memadai.
d. Meningkatkan kinerja para penegak
hukum di lingkungan peradilan.
Penegak hukum sebagai lembaga yang
dipercaya oleh masyarakat untuk
menangani kasus-kasus korupsi
hendaknya bekerja dengan sungguh-
sungguh sehingga berbagai kasus
korupsi dapat ditangani tuntas. Jika
hukum ditegakkan orang akan merasa
takut untuk korupsi.
e. Meningkatkan pengawasan penggunaan
anggaran/keuangan di berbagai
departemen.
Pengawasan ketat dari pihak ber-
wenang membuat pemegang keuangan atau pelaksana anggaran akan lebih hati-hati
dan menggunakan keuangan negara sesuai dengan ketentuan berlaku.
f. Membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bertugas mengusut korupsi.
Kelembagaan khusus yang menangani korupsi diharapkan lebih efektif memberantas
korupsi.
g. Meningkatkan fungsi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dibantu lembaga pengawas lainnya.
Sebagai upaya mencegah korupsi sebenarnya sudah ada badan-badan resmi yang bertugas
mengawasi dan memeriksa penggunaan keuangan negara. Badan itu antara lain Badan
Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawasan Pembangunan di daerah-daerah. Tinggal
bagaimana mengoptimalkan agar badan-badan itu melaksanakan tugas dengan sungguh-
sungguh agar kebocoran pembangunan dapat ditanggulangi.
h. Warga masyarakat turut mengawasi jalannya pembangunan dengan cara melaporkan
kepada pihak yang berwenang apabila mengetahui ada penyelewengan dana
pembangunan.
Sumber:
Surat kabar harian Republika
Gambar 3.8
Tersangka korupsi sedang diadili
7676
7676
76
PKn Kelas VIII
Meskipun sudah ada lembaga-lembaga resmi yang bertugas memeriksa keuangan negara,
guna memberantas korupsi masih saja memerlukan partisipasi dari seluruh warga negara.
Tanpa partisipasi dari warga negara pemberantasan korupsi tidak akan berhasil. Ada
beberapa alasan yakni:
a. Jumlah pejabat yang bertugas mengawasi pelaksanaan pembangunan dan keuangan
negara serta badan yang bertugas memberantas korupsi sangat terbatas.
b. Kemampuan kinerja para pejabat yang bertugas mengawasi keuangan dan mem-
berantas korupsi masih terbatas
c. Masyarakatlah yang mengetahui secara langsung kualitas hasil pembangunan,
terutama proyek-proyek fisik.
d. Mengingat keterbatasan waktu, sarana, dana, dan lain-lain, kadang kala pengawasan
dan pemeriksaan masalah keuangan hanya berdasarkan bukti fisik berupa dokumen-
dokumen, padahal kenyataan di lapangan sering berbeda.
Dengan adanya usaha pencegahan dan pemberantasan korupsi dari berbagai pihak, baik oleh
pemerintah maupun oleh warga negara, diharapkan korupsi benar-benar dapat diberantas sehingga
dana pembangunan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Jika kebocoran bisa dikurangi maka
pembangunan akan berjalan lancar guna memenuhi harapan rakyat. Pada akhirnya dapat pula
mencapai tujuan pembangunan yaitu mewujudkan masyarakat adil makmur berdasarkan Pancasila.
Untuk diingat
Korupsi adalah tindak pidana yang dilakukan orang yang secara sengaja melawan hukum
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain suatu korporasi dapat merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara. Definisi korupsi yang dipahami umum adalah
merugikan negara atau institusi baik secara langsung atau tidak langsung sekaligus memperkaya
diri sendiri.
Korupsi sangat membahayakan kehidupan suatu bangsa karena membawa dampak negatif
bagi negara dan masyarakat di berbagai bidang kehidupan.
7777
7777
77
PKn Kelas VIII
Buatlah kliping dengan mengumpulkan bahan dari
koran/majalah yang berisi berita tentang persidangan
korupsi.
Kegiatan dilaksanakan secara kelompok (5-8) siswa
Tempelkan kliping pada karton berukuran 1
u
1 m.
Selanjutnya hasil kliping presentasikan di muka kelas
kemudian dipajang selanjutnya presentasikan hasil
kliping bersama hasil karya kelompok lainnya.
E. Pengertian Antikorupsi dan Instrumen Antikorupsi di Indonesia.
Dani adalah pelajar kelas VIII SMP, tetapi dia sudah aktif berorganisasi. Maklum saja,
rumahnya dijadikan markas sekelompok mahasiswa yang menggalang gerakan antikorupsi.
Sikap para mahasiswa berimbas kepada Dani, terbukti dia berani melaporkan penyimpangan
di sekolahnya. Suatu saat ada seorang pengurus OSIS mewajibkan kepada anggota untuk
membeli sebuah buku pelengkap seharga Rp20.000. Padahal Dani tahu harga buku itu di luar
sekolah hanya Rp15.000. Ke manakah larinya uang Rp5.000 itu? Ternyata uang sebesar itu
untuk kepentingan sang pengurus. Dani tak membiarkan hal itu. Ia melaporkan tindakan si
pengurus itu kepada kepala sekolah sehingga pengurus OSIS itu memperoleh sanksi dari sekolah.
Tindakan Dani telah membantu upaya pemberantasan korupsi di lingkungan sekolah. Dani
setidaknya sudah memiliki sikap antikorupsi. Inilah modal bagi kegiatan pemberantasan korupsi,
karena usaha pemberantasan korupsi akan berhasil apabila seluruh warga negara menyadari
bahaya korupsi dan memiliki semangat untuk memberantas korupsi atau memiliki sikap
antikorupsi.
No
Pernyataan
STS
Korupsi sangat merugikan negara dan rakyat
maka harus diberantas.
Untuk menghindari korupsi maka para pejabat
negara harus dipilih orang-orang yang jujur.
1
Pejabat negara yang melakukan korupsi harus
diberi sanksi menurut hukum yang berlaku.
2
3
DPR merupakan badan yang bertugas
mengawasi pemerintah maka harus
bekerja sebaik-baiknya.
4
Badan Pemeriksa Keuangan harus memeriksa
semua pelaksanaan anggaran pada semua
departemen agar korupsi dapat dihindari.
5
.......
.......
.......
.......
.......
.......
.......
.......
.......
.......
Tugas kelompok 3.8
Bacalah beberapa pernyataan di bawah ini, renungkan di
dalam hati kemudian bagaimanakah pendapat kalian terhadap
berbagai pernyataan tersebut: sangat setuju (SS), setuju (S),
netral (N), tidak setuju (TS), sangat tidak setuju (STS).
Kerjakan di buku tugas
kalian! Kemudian presentasikan
hasilnya!
Tugas mandiri 3.7
7878
7878
78
PKn Kelas VIII
Namun apa sebenarnya pengertian antikorupsi itu? Apakah setiap orang wajib memiliki
sikap antikorupsi? Lalu adakah lembaga-lembaga antikorupsi? Jawaban atas pertanyaan-
pertanyaan itu bisa diperoleh pada materi pelajaran berikut ini.
1.
Pengertian antikorupsi
Antikorupsi dapat diartikan sebagai perilaku menolak, menentang, berusaha mencegah
dan memberantas korupsi di Indonesia. Perilaku antikorupsi ini secara luas dapat ditunjukan
dengan perilaku:
a. Mengawasi kegiatan pemerintahan atau pejabat negara agar tidak melakukan korupsi.
b. Melaporkan kepada yang berwajib apabila ada pejabat yang melakukan korupsi.
c. Membantu pemerintah atau pejabat yang berwenang di dalam memberantas, mengusut
korupsi. Misalnya bersedia menjadi saksi, memberi informasi/keterangan, menunjukkan
identitas pelaku korupsi.
d. Dalam pemilihan pejabat akan memilih
calon yang bersih dari korupsi.
e. Mengawasi proyek-proyek (pembangunan)
dan jika diduga ada penyimpangan segera
melaporkan kepada yang berwajib.
f. Menolak jika diberi uang oleh orang
yang melakukan korupsi.
g. Memberi nasihat kepada orang lain agar
tidak melakukan korupsi.
h. Menjelaskan kepada generasi muda dan
anak-anak tentang dampak negatif dari
perilaku korupsi.
2.
Hukum yang dijadikan dasar pemberantasan dan pencegahan korupsi
Usaha memberantas korupsi akan berhasil apabila didukung perangkat hukum atau
peraturan perundang-undangan yang jelas dan tegas. Ketersediaan perangkat hukum yang
jelas membuat para penegak hukum dapat menjalankan tugas dengan baik sehingga bisa
menindak pihak-pihak yang melakukan tindak pidana korupsi.
Adapun peraturan perundang-undangan atau hukum yang dijadikan landasan
pemberantasan korupsi di Indonesia antara lain:
a. Ketetapan MPR No.XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bebas korupsi,
kolusi, dan nepotisme.
b. Undang-Undang No.28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas
korupsi, kolusi, dan nepotisme.
c. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Komisi Anti Korupsi.
d. Undang-Undang No. 20 Tahun 2000 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
e. Undang-Undang Hukum Pidana.
f. Selain undang-undang masih terdapat berbagai bentuk peraturan perundang-undangan
lain yang berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan peraturan lain yang
bertujuan membatasi kekuasaan pejabat agar tidak melakukan korupsi.
Sumber:
www.suaramerdeka.com
Gambar 3.9
Demo anti korupsi
7979
7979
79
PKn Kelas VIII
3.
Lembaga antikorupsi
Dalam rangka pemberantasan korupsi (antikorupsi) diperlukan lembaga-lembaga yang
bertugas mencegah dan memberantas korupsi.
Adapun lembaga-lembaga antikorupsi di Indonesia antara lain :
a. Badan Pemeriksa Keuangan yang bertugas memeriksa keuangan negara atau pe-
laksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara.
BPK merupakan lembaga negara yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus untuk
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (Pasal 23 E (1) UUD
1945 hasil amandemen). Kedudukan BPK bebas dan mandiri terlepas dari pengaruh
dan kekuasaan pemerintah tetapi tidak berdiri di atas pemerintah.
BPK bertugas mengawasi apakah kebijakan dan arah keuangan negara yang
dilaksanakan pemerintah sudah sesuai dengan tujuan dan dilaksanakan dengan tertib.
Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD (Pasal 23 E (2)
UUD 1945 hasil amandemen).
b. Lembaga penegak hukum antara lain polisi, kejaksaan dan pengadilan yang bertugas
menindak tegas dan mengadili para pelaku korupsi/koruptor.
Polisi merupakan alat negara yang mempunyai tanggung jawab pokok untuk
menegakkan hukum, termasuk menindak para koruptor. Sebagai penegak hukum mereka
wajib mengusut melalui penyelidikan dan penyidikan terhadap pihak-pihak yang
melakukan korupsi. Apabila ternyata cukup bukti maka pelaku korupsi akan diajukan
ke kejaksaan untuk selanjutnya diajukan ke pengadilan untuk disidangkan.
Kejaksaan merupakan alat penegak hukum yang bertugas mengajukan tuntutan hukuman
yang sebanding dengan kasalahan yang dilakukan oleh terdakwa pelaku korupsi. Mereka
harus bertindak adil tidak membeda-
bedakan terdakwa. Jika memang cukup
bukti maka segera diajukan ke
pengadilan. Jangan sampai gara-gara
pejabat tinggi lalu kasus korupsinya
disembunyikan, misalnya tidak diadili
semestinya. KPKPN juga memiliki
tugas mengawasi kekayaan para
pejabat negara apakah ini diperoleh
dengan wajar atau tidak. Apabila ada
indikasi kekayaan itu diperoleh dengan
tidak wajar maka dapat memberikan
keterangan kepada pihak yang ber-
wenang.
Sumber:
www.tempointeraktif.com
Gambar 3.10 Kantor
Kejaksaan Agung tak luput
didemo para mahasiswa antikorupsi.
8080
8080
80
PKn Kelas VIII
c. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
KPK merupakan badan baru yang dibentuk oleh pemerintah atau negara dan bertujuan
memberantas korupsi. Badan ini memiliki
kewajiban memberantas korupsi, terutama
skala besar, yang merugikan keuangan
negara. Badan ini memiliki wewenang
untuk mengadakan penyelidikan dan
mengusut masalah korupsi, tetapi untuk
mengadilinya tetap berada pada
pengadilan. Badan ini bersifat independen
tidak memihak siapapun dalam menjalan-
kan tugas sehingga diharapkan oleh
masyarakat mampu menangani korupsi
dengan baik. KPK tidak terpengaruh oleh
kekuasaan pemerintah atau golongan
politik tertentu.
d. Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN)
Lembaga ini bertugas memeriksa kekayaan pejabat negara atau seseorang yang
menduduki jabatan dalam negara. Pejabat negara atau calon pejabat negara diwajibkan
menyerahkan daftar kekayaan yang dimilikinya kepada KPKPN untuk didata. Daftar
itu disertai bukti-bukti pemilikan yang sah serta asal-usul pemilikan kekayaan tersebut.
KPKPN juga memiliki tugas mengawasi kekayaan para pejabat negara apakah ini
diperoleh dengan wajar atau tidak. Apabila ada indikasi kekayaan itu diperoleh dengan
tidak wajar maka dapat memberikan keterangan kepada pihak yang berwenang.
Pejabat negara yang diwajibkan menyerahkan daftar kekayaan antara lain, Presiden
dan Wakil Presiden, anggota lembaga tinggi negara (MPR, DPR, BPK dll), kepala
daerah (Gubernur/Wakil Guberbnur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali kota/Wakil Wali
kota). Keberadaan KPKPN diharapkan bisa memantau kekayaan para pejabat negara,
sehingga kemungkinan untuk memperoleh kekayaan lewat korupsi dapat dihindari.
e. Badan Pengawas di Daerah (Bawasda)
Selain lembaga/badan yang bertugas mencegah dan memberantas korupsi, terdapat
pula lembaga anti korupsi yang dibentuk
masyarakat (Lembaga Swadaya Masyarakat)
Badan ini bertugas memeriksa keuangan
pada instansi-instansi pemerintahan di
daerah atau dinas-dinas di daerah. Dengan
adanya pemeriksaan ini diharapkan
penyimpangan dan (korupsi) dapat di-
hindari sehingga anggaran pemerintah
daerah dapat digunakan sesuai ketentuan
yang berlaku.
Sumber:
www.pikiran-rakyat.com
Gambar 3.11
Kantor KPK
Sumber:
www.pib-banten.go.id
Gambar 3.12
Salah satu kantor gubernur.
8181
8181
81
PKn Kelas VIII
Untuk diingat
Antikorupsi dapat diartikan sebagai perilaku menolak, menentang, berusaha mencegah
dan memberantas adanya korupsi di Indonesia.
Usaha pemberantasan korupsi akan berhasil apabila didukung perangkat hukum atau
peraturan perundang-undangan yang jelas dan tegas.
Perangkat hukum antikorupsi antara lain Ketetapan MPR No.XI/MPR/1998 tentang
penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Undang-Undang No.28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas
korupsi, kolusi dan nepotisme.
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Komisi Anti Korupsi.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2000 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam rangka pemberantasan korupsi (antikorupsi) diperlukan lembaga-lembaga yang
bertugas mencegah dan memberantas korupsi antara lain BPK, KPK, KPKN,
Pengadilan, dan Bawasda.
No
Pernyataan
STS
Saya akan berusaha membantu pemerintah
memberantas korupsi.
1
.......
.......
Jiwa antikorupsi harus ditanamkan sejak
anak-anak.
2
.......
.......
Korupsi termasuk perbuatan pidana maka
pejabat yang melakukan korupsi wajib
dikenakan sanksi pidana.
4
.......
.......
Warga negara yang mengetahui ada dugaan
korupsi pada suatu proyek/pembangunan
wajib melaporkan kepada yang berwajib.
3
.......
.......
Bacalah beberapa pernyataan di bawah ini, renungkan di
dalam hati kemudian bagaimanakah pendapat kalian terhadap
berbagai pernyataan tersebut: sangat setuju (SS), setuju (S),
netral (N), tidak setuju (TS), sangat tidak setuju (STS).
Kerjakan di buku tugas
kalian! Kemudian presentasikan
hasilnya!
Tugas mandiri 3.9
8282
8282
82
PKn Kelas VIII
Bentuk kelompok diskusi di kelas masing-masing
kelompok beranggota 5-8 siswa!
Pelajari bersama tentang materi pelajari tersebut di atas!
Lakukan diskusi kelompok untuk memecahkan
permasalahan di bawah ini!
- Apakah sikap antikorupsi sudah tertanam pada jiwa
masyarakat Indonesia?
- Apakah perangkat hukum yang ada di Indonesia
sudah memadai untuk melakukan pemberantasan
korupsi?
- Apakah lembaga antikorupsi sudah menjalankan
tugas dengan baik?
Presentasikan di depan kelas hasil diskusi kelompok!
Buat kesimpulan hasil diskusi!
Kumpulkan kepada guru mata pelajaran!
Tugas kelompok 3.10
8383
8383
83
PKn Kelas VIII
Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga
negara atau pejabat berwenang dan mengikat secara umum.
Setiap penyelenggara negara dan seluruh warga negara wajib memahami dan mematuhi
Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan.
Undang-Undang dibuat oleh DPR bersama Presiden, Peraturan Daerah provinsi dibuat
oleh DPRD provinsi bersama dengan gubernur. Peraturan Daerah kabupaten/kota dibuat
oleh DPRD kabupaten/kota bersama bupati/wali kota, Peraturan Desa/peraturan yang
setingkat dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala
desa atau nama lainnya.
Secara singkat dapat disimpulkan bahwa penyusunan undang-undang setidaknya melalui
tiga tahap yaitu proses penyiapan, persetujuan, dan pengesahan.
Penyusunan suatu undang-undang melibatkan berbagai pihak yaitu DPR sebagai badan
legislatif yang menentukan kelahiran suatu undang-undang, DPD (khusus undang-
undang tertentu), presiden sebagai mitra kerja DPR dan pelaksana undang-undang, serta
pihak-pihak lain yang diperlukan demi kesempurnaan suatu undang-undang.
Setiap warga negara wajib mematuhi perundang-undangan nasional dalam kehidupan
keluarga, masyarakat maupun kenegaraan.
Setiap warga negara wajib mengembangkan sikap mematuhi perundang-undangan.
Korupsi adalah tindak pidana yang dilakukan orang yang secara sengaja melawan hukum
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain suatu korporasi dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Definisi korupsi yang dipahami
umum adalah merugikan negara atau institusi baik secara langsung atau tidak langsung
sekaligus memperkaya diri sendiri.
Lembaga negara, badan-badan pengawas keuangan, dan pembangunan beserta aparat
penegak hukum wajib mencegah dan berusaha memberantas korupsi agar pembangunan
berjalan lancar dan dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Setiap warga negara wajib membantu pemerintah atau lembaga yang berwenang
memberantas korupsi agar korupsi benar-benar dapat dihilangkan dari bumi Indonesia.
Antikorupsi dapat diartikan sebagai perilaku menolak, menentang berusaha mencegah,
dan memberantas adanya korupsi di Indonesia.
Usaha pemberantasan korupsi akan berhasil apabila didukung perangkat hukum atau
peraturan perundang-undangan yang jelas dan tegas.
Dalam rangka pemberantasan korupsi (antikorupsi) diperlukan lembaga-lembaga yang
bertugas mencegah dan memberantas korupsi antara lain BPK, KPK, KPKN, pengadilan,
dan Bawasda.
Rangkuman
8484
8484
84
PKn Kelas VIII
A. Pilihlah jawaban yang paling benar!
1. Peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh DPR besama dengan Presiden disebut....
a. Keputusan DPR
b. Undang-Undang
c. Peraturan Pemerintah
d. Undang-Undang Dasar
2. Prinsip peraturan perundang-undangan antara lain menyebutkan bahwa peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi....
a. menghargai peraturan perundang-undangan yang lebih rendah
b. melarang berlakunya peraturan perundang-undangan yang lebih rendah
c. mendukung peraturan perundang- undangan yang lebih rendah
d. mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah
3. Berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2004, peraturan perundang-undangan RI tidak
mengenal bentuk Keputusan Presiden tetapi diganti dengan....
a. Pengumuman Presiden
b. Instruksi Presiden
c. Peraturan Presiden
c. Dekrit Presiden
4. Peraturan daerah kabupaten sebagaimana yang dimaksud pada ketentuan UU No. 10 Tahun
2004 yaitu peraturan yang dibuat oleh....
a. DPRD provinsi dan DPRD kabupaten
b. Bupati dan DPRD kabupaten
c. Bupati dan pejabat teknis di kabupaten
d. Presiden, Gubernur, dan Bupati
5. Menurut ketentuan pasal 20 UUD 1945 pemegang kekuasaan membuat undang-undang
adalah....
a. DPR
b. DPD
c. DPRD
d. Presiden
6.
Rancangan Undang-Undang yang berasal dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diajukan
kepada....
a. Presiden
b. Mahkamah Konstitusi
c. DPR
d. MPR
Uji Kompetensi
8585
8585
85
PKn Kelas VIII
7.
Peraturan perundang-undangan yang sudah sesuai dengan kondisi kehidupan masyarakat
akan....
a. didukung oleh masyarakat luas
b. dilaksanakan para pejabat negara
c. disosialisasikan kepada rakyat
d. disiarkan dalam acara TV
8.
Seseorang yang melanggar undang-undang sebaiknya....
a. dimasukkan dalam penjara
b. dikenakan denda
c. diberi sanksi sesuai peraturan
d. dihukum yang berat
9.
Contoh perilaku warga masyarakat yang menaati peraturan perundang-undangan adalah....
a. suka mengalah dalam pergaulan
b. suka meminjamkan uang kepada tetangga
c. tidak berbuat onar di lingkungan masyarakat
d. selalu menengok jika tetangga sakit
10. Kewajiban warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah....
a. mempelajari dan melaksanakan
b. memperhatikan masa berlakunya
c. menyebarluaskan kepada umum
d. mempelajari materinya
11. Bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang jelas-jelas merugikan keuangan negara adalah....
a.
korupsi
b.
kolusi
c.
nepotisme
d.
separatisme
12. Akibat dari tindakan korupsi bagi negara adalah....
a. menimbulkan ketidakadilan dalam hal pendapatan dan kekayaan
b. menghabiskan atau memakan harta kekayaan negara
c. menghabiskan uang pajak yang masuk negara
d. menjadikan negara miskin dan banyak hutang
13. Agar para pejabat negara tidak melakukan korupsi maka sebaiknya....
a. para pejabat negara dipenuhi segala kebutuhannya
b. dilakukan pengawasan secara ketat penggunaan keuangan negara
c. pejabat yang melakukan korupsi dihukum mati
d. jumlah polisi ditambah
8686
8686
86
PKn Kelas VIII
14. Perilaku seseorang yang antikorupsi dapat ditunjukkan dengan cara....
a. benci terhadap pejabat yang korupsi
b. membantu pemerintah di dalam memberantas korupsi
c. mengawasi semua kegiatan pejabat negara
d. mengadakan demonstrasi jika ada pejabat yang korupsi
15. Pejabat-pejabat yang duduk di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hendaknya bekerja
dengan baik sebab....
a. telah menerima gaji dari negara
b. telah dipercaya mengawasi keuangan negara
c. jika tidak baik akan diganti oleh orang lain
d. tidak dipengaruhi oleh pemerintah
B. Jawablah dengan singkat dan jelas pertanyaan-pertanyaan di bawah ini!
1.
Apakah perbedaan peraturan perundang-undangan dengan undang-undang?
2.
Bandingkan tata urutan perundang-undangan menurut Ketetapan MPR No. III Tahun
2000 dan menurut UU No. 10 Tahun 2004!
3.
Sebutkan bunyi UUD 1945 pasal 20 ayat 1,2, dan 3!
4.
Tunjukkan empat contoh perilaku warga negara yang menaati peraturan perundang-
undangan dalam kehidupan di masyarakat !
5.
Tunjukkan tiga contoh usaha-usaha untuk memberantas korupsi di Indonesia!