Gambar Sampul  PPKn · Bab 3 Perundang-Undangan Nasional
PPKn · Bab 3 Perundang-Undangan Nasional
Gunawan

24/08/2021 14:22:26

SMP 8 KTSP

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

5353

5353

53

PKn Kelas VIII

Pernahkah kalian memperhatikan perilaku masyarakat di jalan raya? Coba perhatikan

seksama, cara berlalu lintas sering tidak beraturan. Misalnya, ada saja orang yang telah

menyalakan lampu tanda berbelok ke kiri, ternyata dia malah belok ke kanan. Atau lampu

merah sudah menyala, tetapi si pengendara dengan tenangnya nyelonong. Padahal kita sudah

mempunyai undang-undang tentang lalu lintas ini, kenyataan masih saja dilanggar. Bayangkan,

apa jadinya jika tidak ada perundang-undangan? Tentu lebih runyam lagi!

Hidup bernegara memang butuh peraturan atau ketentuan-ketentuan agar aman dan tertib.

Negara membuat ketentuan-ketentuan itu, dan warga wajib mematuhinya. Ketentuan-ketentuan

itu disebut peraturan perundang-undangan.

Tentu saja peraturan perundang-undangan nasional itu ada bermacam-macam sesuai dengan

kebutuhan negara dan rakyatnya. Peraturan perundang-undangan dibuat oleh badan berwenang

dan bentuknya bertingkat- tingkat, mulai dari berkedudukan tertinggi yang mengatur seluruh

warga negara sampai tingkat terendah yang mengatur sebagian kecil warga negara Indonesia.

Peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh negara bertujuan mewujudkan keamanan

dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Tujuan itu dapat

diwujudkan apabila warga negara memiliki kesadaran untuk mematuhi peraturan perundang-

undangan yang berlaku. Apabila kesadaran mematuhinya telah ada maka akan tercipta suasana

yang aman, tertib, serasi, selaras, dan seimbang.

Sebelum mematuhi perundang-undangan itu, sebaiknya kita mengetahui lebih banyak

tentang perundangan-undangan. Pertama kita musti paham apa yang dimaksud perundang-

undangan itu. Sejauh mana keterkaitannya dengan norma-norma dalam masyarakat. Kemudian

mengetahui urutan dalam membuat perundang-undang itu.

Kata kunci:

korupsi, perundang-undangan nasional, instrumen

Perundang-Undangan Nasional

Bab

3

Tujuan Pembelajaran:

Setelah mengikuti pembelajaran ini siswa diharapkan

memiliki kemampuan untuk :

Mengidentifikasi tata urutan peraturan perundang-

undangan di Indonesia.

Mendeskripsikan proses pembuatan peraturan

perundang-undangan nasional.

Menaati peraturan perundang-undangan nasional.

Mengidentifikasi kasus korupsi dan upaya

pemberantasan korupsi di Indonesia.

Mendeskripsikan pengertian anti korupsi dan

instrumen (hukum dan kelembagaan) antikorupsi

di Indonesia.

5454

5454

54

PKn Kelas VIII

Terkait dengan kepatuhan warga, kita bisa melihatnya dari kekuatan perundang-undangan.

Prinsipnya undang-undang dibuat dengan sifat mengikat. Artinya, warga jadi terikat undang-

undang itu dan tidak bisa seenaknya mengabaikan. Contoh, kalau kalian melanggar aturan lalu

lintas maka bisa kena sanksi denda atau tahanan.

Tentang korupsi kalian bisa pelajari dalam bab ini, selain perundang-undangan itu sendiri.

Biar jelas bisa dilihat pada peta konsep, sebelum kalian pelajari secara detail pada sub bab

selanjutnya.

Tata urutan

peraturan

perundang-

undangan

di Indonesia

Proses

pembuatan

peraturan

perundang-

undangan

nasional

Proses penyusunan undang-undang.

Kekuatan berlakunya undang-undang.

Pengertian tentang peraturan perundang-

undangan.

Prinsip-prinsip peraturan perundang-

undangan.

Tata urutan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan tentang pembentukan peraturan

perundang-undangan.

Pentingnya peraturan perundang-undangan

nasional bagi warga negara.

Mengembangkan sikap menaati perundang-

undangan nasional.

Menaati

p

eraturan

p

erundang-

undangan

nasional

Akibat dari perilaku korupsi.

Pengertian korupsi.

Berbagai contoh kasus korupsi.

Perundang-

Undangan

Nasional

Pengertian anti

korupsi dan

instrumen

(hukum dan

kelembagaan

anti korupsi

di Indonesia

Upaya pemberantasan korupsi.

Pengertian antikorupsi

Lembaga anti korupsi

Norma-norma dalam masyarakat.

PETA KONSEP

5555

5555

55

PKn Kelas VIII

A.Tata Urutan Perundang-Undangan Nasional

A.1. Pengertian tentang peraturan perundang-undangan.

Pengertian peraturan perundang-undangan bisa melihat kepada isi ketentuan Undang-Undang

No. 10

Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Khususnya pada

Bab. I. dijelaskan beberapa hal, di antaranya:

Pasal 1 :

1). Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah proses pembuatan peraturan

perundang-undangan yang pada dasarnya dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik

penyusunan, perumusan, pembahasan,pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan.

2). Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara

atau pejabat yang berwenang dan

mengikat secara umum.

3). Undang-undang adalah peraturan

perundang-undangan yang dibentuk

oleh Dewan Perwakilan Rakyat

dengan persetujuan bersama

presiden.

4). Peraturan Pemerintah Pengganti

Undang-Undang adalah peraturan

perundang-undangan yang

ditetapkan oleh presiden dalam hal

ikhwal kegentingan yang memaksa.

5). Peraturan pemerintah adalah

peraturan perundang-undangan yang

ditetapkan oleh presiden untuk

menjalankan undang-undang

sebagaimana mestinya.

6). Peraturan presiden adalah peraturan

perundang-undangan yang dibuat

oleh presiden.

7). Peraturan daerah adalah peraturan

perundang-undangan yang dibentuk

oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah.

8). Peraturan desa/peraturan yang setingkat adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat

oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa/nama lainnya.

9). Program legislasi nasional adalah instrumen perencanaan program pembentukan undang-

undang yang disusun secara berencana, terpadu, dan sistematis.

10). Program legislasi daerah adalah instrumen perencanaan program pembentukan peraturan

daerah yang disusun secara berencana, terpadu, dan sistematis.

11). Pengundangan adalah penempatan peraturan perundang-undangan dalam Lembaran Negara

Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara

Republik Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah atau

Berita Daerah.

Gambar 3.1

Contoh Undang-undang

5656

5656

56

PKn Kelas VIII

A.2. Prinsip-prinsip peraturan perundang-undangan

Membuat perundang-undangan selalu mengikuti prinsip-prinsip pokoknya. Secara jelas pada

makalah yang dikeluarkan oleh Lembaga

Administrasi Negara yang dijadikan bahan untuk

Pelatihan Legal Drafing (2002:8) dikemukakan prinsip pokok sebagai landasan saat membuat

peraturan perundang-undangan. Prinsip pokok itu antara lain:

a. Dasar hukum peraturan perundang-undangan selalu kepada peraturan perundang-

undangan yang telah ada.

Setiap menyusun peraturan perundang-undangan harus didasarkan kepada peraturan

perundang-undangan yang sudah ada sebelumnya. Tujuannya agar para penyusun

peraturan perundang-undangan tidak membuat peraturan baru yang bertentangan

dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Sekaligus untuk memperkuat landasan

hukum. Sebaliknya, peraturan perundang-undangan yang dibuat tanpa berlandaskan

hukum tidak akan memiliki kekuatan hukum tetap. Bahkan disebut ilegal (tidak sah).

b. Hanya peraturan perundang-undangan tertentu yang dapat dijadikan landasan yuridis.

Meski pembuatan perundang-undangan berlandaskan kepada undang-undang

sebelumnya, bukan berarti semua undang-undang yang ada bisa dijadikan landasan.

Biasanya peraturan perundang-undangan yang berkedudukan lebih tinggi atau sederajat,

serta terkait langsung dengan peraturan perundang-undangan yang akan dibentuk, bisa

dijadikan landasan dimaksud.

Contoh, ketika akan dibuat Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional,

maka musti dilihat pasal 31 UUD 1945. Pasal itu bisa dijadikan dasar hukum karena

isinya antara lain mengatur pendidikan nasional. Atau bisa juga memperhatikan

Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang sudah ada yaitu Undang-Undang

No. 2 Tahun 1989. Dalam contoh ini, UUD 1945 merupakan dasar hukum yang

berkedudukan lebih tinggi, s

ementara Undang-Undang No. 2 Tahun 1989

merupakan dasar hukum yang

sederajat.

c. Peraturan perundang-undangan

yang masih berlaku hanya dapat

dihapus, dicabut, atau diubah oleh

peraturan perundang-undangan

yang sederajat atau yang lebih

tinggi.

Setiap peraturan perundang-

undangan akan berlaku secara

hukum / yuridis sebelum dicabut

oleh peraturan perundang-

undangan yang baru. Peraturan

perundang-undangan yang baru

dapat membatalkan peraturan

perundang-undangan yang lama apabila kedudukannya lebih tinggi atau sederajat.

d. Peraturan perundang-undangan baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan

lama.

Gambar 3.2

Kegiatan sekolah diatur oleh Undang-Undang

tentang Sistem Pendidikan

Sumber:

www. geogle.id

5757

5757

57

PKn Kelas VIII

Peraturan perundang-undangan yang baru membatalkan peraturan perundang-undangan

yang lama kecuali di dalam peraturan perundang-undangan yang baru disebutkan bahwa

peraturan perundang-undangan yang lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan

dengan peraturan perundang-undangan yang baru.

Contoh, setelah disahkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem

Pendidikan Nasional maka tidak berlaku lagi Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang

Sistem Pendidian Nasional, kecuali pasal-pasal yang masih relevan dengan undang-

undang yang baru. Pasal ini masih tetap berlaku.

e. Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan

perundang-undangan yang lebih rendah.

Di dalam peraturan perundang-undangan terdapat tata urutan (hirarki), mulai dari yang

tertinggi sampai terendah. Apabila ada peraturan perundang-undangan yang sejenis

maka yang kedudukannya lebih tinggi yang dipakai, sedangkan yang lebih rendah jika

bertentangan dengan yang lebih tinggi tidak dipakai.

f. Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan

perundang-undangan bersifat umum.

Ada kalanya beberapa peraturan perundang-undangan saling bertentangan. Apabila

demikian yang dipakai adalah yang khusus mengatur hal-hal yang berkaitan dengan

permasalahan berkepentingan.

Contoh, ada pertentangan antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan

Undang-Undang Korupsi, maka untuk menangani korupsi menggunakan Undang-

Undang Korupsi.

g. Setiap jenis peraturan perundang-undangan materinya berbeda.

A.3. Norma-norma dalam masyarakat

a. Pengertian norma

Dani sedang mengendarai mo-

tor ke sekolahnya. Di tengah jalan

ia melihat temannya sedang berjalan

kaki.

Tetapi Dani tidak mengajak

temannya untuk membonceng

motornya. Ia terus melaju, sampai

di suatu tempat tiba-tiba ban

belakang kempes. Dani tak bisa

mengatasinya sendiri. Ia harus

mencari tukang tambal ban agar

motornya bisa berfungsi kembali.

Manusia diciptakan sebagai

makhluk dwi tunggal yaitu sebagai

makhluk individu dan makhluk

sosial.

Apakah norma?

a.

Norma adalah aturan atau

ketentuan yang mengikat

war

ga masyarakat dipakai

sebagai panduan, tatanan, dan

pengendali tingkah laku yang

sesuai dan diterima dalam

kehidupan bermasyarakat,

berbangsa dan ber-negara.

b.

Norma adalah aturan, ukuran,

atau kaidah yang dipakai

sebagai tolak ukur untuk me-

nilai atau memperbandingkan

sesuatu.

5858

5858

58

PKn Kelas VIII

Sebagai makhluk individu, Dani terkesan mementingkan diri sendiri. Ia enggan

mengajak temannya. Bagi Dani yang terpenting segera sampai sekolah. Namun tatkala

ban motornya kempes, Dani menjadi makhluk sosial, ia butuh bantuan orang lain

untuk menambal ban.

Itulah watak manusia. Sebagai makhluk individu manusia selalu memikirkan

kebutuhan dan kepentingannya sendiri. Sedangkan sebagai makhluk sosial ia selalu

membutuhkan pertolongan orang lain. Apabila tidak ada batasan-batasan, manusia

cenderung untuk memiliki nafsu serakah yaitu hanya ingin memenuhi kebutuhan sendiri

sehingga mengabaikan kebutuhan orang lain.

Dalam kondisi yang demikian jika tidak ada panduan atau pedoman hidup akan

timbul perselisihan dan bisa saja berbuntut kepada gejolak bahkan konflik yang saling

membunuh di antara sesama manusia. Guna mencegah perselisihan itu perlu ada kaidah-

kaidah yang mengatur kehidupan manusia. Kaidah-kaidah itu sering disebut norma.

b.

Macam-macam norma.

Secara garis besar ada dua macam norma yaitu norma hukum dan norma bukan hukum.

o

Norma hukum adalah peraturan atau kaidah yang diciptakan oleh kekuasaan resmi

atau negara. Sifatnya mengikat dan memaksa. Bersumber dari perundang-undangan,

yurisprodensi, kebiasaan, doktrin, dan agama.

Norma hukum mempunyai sifat tegas dan sanksinya jelas.

Artinya seseorang yang

melanggar norma hukum akan ditindak tegas oleh alat-alat negara sebagai penegak

hukum. Contoh, seorang pencuri yang tertangkap akan ditindak dan diproses alat negara,

kemudian diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku.

o

Norma bukan hukum adalah norma yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat.

Secara rinci tentang norma ini akan dipelajari pada kelas IX, namun sebagai garis besar

kalian bisa mengenal beberapa norma dan sekilas contohnya.

1)

Norma agama adalah peraturan hidup manusia yang berisi perintah dan larangan dari

Tuhan. Sumbernya kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Beberapa contoh:

Manusia harus beribadah/menyembah Tuhan Yang Maha Esa.

Manusia harus bersikap jujur, sabar, ramah, dan sopan.

Tidak boleh mencuri, merampok, berjudi, menganiaya orang lain.

Anak wajib menghormati dan mematuhi kedua orang tua.

Wajib saling menghormati dan mengasihi sesama manusia.

Antara sesama manusia wajib hidup rukun dan tolong menolong

Saling menghormati peringatan hari raya keagamaan

2) Norma kesusilaan adalah peraturan/kaidah yang bersumber dari hati sanubari dan

merupakan nilai-nilai moral yang mengikat manusia. Contoh perbuatan yang

melanggar norma kesusilaan diantaranya penganiayaan, pemerkosaan, anak berani

orang tua dan sebagainya.

5959

5959

59

PKn Kelas VIII

3) Norma kesopanan merupakan norma yang bersumber dari keyakinan masyarakat

yang bersangkutan.

Contoh perilaku yang diatur dalam norma kesopanan :

Tidak boleh meludah di depan orang.

Berjalan di depan guru harus menundukkan kepala.

Masuk rumah harus permisi.

Berbicara dengan orang yang lebih tua harus menggunakan bahasa yang baik

dan sopan.

Jika bertemu teman saling menyapa.

Dalam per

gaulan tidak boleh menyinggung perasaan orang lain.

4) N

orma hukum. Seperti telah dijelaskan diatas, norma hukum merupakan peraturan

atau kaidah yang sifatnya mengikat dan memaksa. Norma hukum terbagi menjadi

dua yaitu norma hukum tertulis dan tidak tertulis. Norma hukum tertulis merupakan

norma yang diciptakan oleh

kekuasaan resmi atau negara

misalnya undang-undang

maupun peraturan daerah.

Norma hukum tidak tertulis

merupakan norma yang ber

-

sumber pada tradisi, ke-

biasaan masyarakat. Contoh

norma hukum tidak tertulis

yaitu hukum adat.

Arti penting norma bagi kehidupan manusia

- Menjadi pedoman, penuntun tingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,

dan bernegara.

- Membatasi tingkah laku manusia dari kecurangan, kejahatan dan perbuatan lain yang

mengganggu orang lain, keamanan, dan ketertiban umum.

- Menciptakan kehidupan yang aman, tertib, serasi, selaras, dan seimbang.

- Membentuk budi pekerti manusia yang baik, perilaku yang patuh, sadar hukum,

memiliki akhlak mulia

A. 4. Tata urutan peraturan perundang-undangan.

Menurut ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Perundang-

undangan, yang dinamakan sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk menyusun

peraturan perundang-undangan.

Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan

Undang-Undang Dasar 1945.

Adapun urutan peraturan perundang-undangan dari yang tertinggi,

sebagai berikut : UUD 1945, Ketetapan MPR (Tap MPR), Undang-Undang (UU), Peraturan

Persamaan & perbedaan norma hukum

dan norma bukan hukum.

Persamaan: Mengatur tata tertib dalam

masyarakat.

Perbedaan: Sanksi norma hukum bersifat

memaksa. Artinya apabila melanggar

norma hukum ada tindakan dari aparat

penegak hukum/negara. Sedangkan norma

bukan hukum tidak memberikan sanksi

negara kepada pelanggar.

6060

6060

60

PKn Kelas VIII

Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), Peraturan Pemerintah (PP) Keputusan Presiden

(Kepres), Peraturan Daerah (Perda)

Menurut ketentuan Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-

undangan, pada pasal 7 disebutkan, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan adalah:

1). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2). Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

3). Peraturan Pemerintah.

4). Peraturan Presiden.

5). Peraturan Daerah (Perda).

Setelah lahir Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-

Undangan maka Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan

Perundang-Undangan tidak berlaku lagi. Ketentuan tentang Peraturan Perundang-Undangan

menggunakan ketentuan yang baru yaitu Undang-Undang No. 10 Tahun 2004.

Perbedaan pokok keduanya, bahwa;

o

Menurut UU No. 10 Tahun 2004 tidak ada lagi peraturan perundangan-undangan baru

yang berbentuk Ketetapan MPR, tetapi ketetapan-ketetapan MPR yang ada tetap berlaku

sepanjang belum dicabut.

o

Menurut ketentuan UU No. 10 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-

Undang kedudukannya setingkat dengan Undang-Undang sedangkan menurut Ketetapan

MPR No. III/MPR/2000 berada di bawah Undang-Undang.

o

Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tidak mengenal Peraturan Perundang-Undangan

yang berbentuk Keputusan Presiden tetapi diganti dengan Peraturan Presiden.

A.5. Pentingnya peraturan perundang-undangan nasional bagi warga negara.

Peraturan perundang-undangan memiliki arti penting dalam kehidupan bermasyarakat, terutama

jika dikaitkan dengan sebutan Indonesia sebagai negara hukum. Segala bentuk penyelenggaraan

kenegaraan/pemerintahan harus didasarkan kepada hukum atau peraturan perundang-undangan

yang berlaku. Dengan demikian peraturan perundang-undangan merupakan syarat mutlak dalam

kehidupan berbangsa dan bernegara.

Arti penting peraturan perundang-undangan dapat digambarkan sebagai berikut:

a

.

Sebagai pedoman/panduan para penyelenggara negara untuk menjalankan tugas dan

fungsinya. Peraturan perundang-undangan itu mengarahkan penyelenggara negara

melakukan tugas semestinya. Sebaliknya, tanpa peraturan perundang-undangan

membuat para penyelenggara negara cenderung menyimpang dari amanat yang telah

diberikan oleh rakyat.

b.

Melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara.

Perundang-undangan berfungsi juga melindungi dan mengayomi hak-hak warga

negara. Sebenarnya hak-hak itu sudah ada sebelum peraturan dibentuk, tetapi tanpa

ada peraturan hak itu akan dirampas oleh orang lain. Dengan peraturan diharapkan

hak itu tetap ada dan terus terjaga.

c.

Memberikan rasa keadilan bagi warga negara.

Perundang-undangan dibuat untuk menciptakan keadilan karena dengan peraturan

terdapat bukti-bukti tertulis untuk mengatur kehidupan manusia.

6161

6161

61

PKn Kelas VIII

d.

Menjamin kepastian hukum warga negara.

Dengan adanya peraturan perundang-undangan maka ada kepastian hukum bagi warga

negara untuk melakukan perbuatannya. Warga jadi tahu mana yang benar, mana yang

salah dan ada pedoman yang jelas sehingga tidak ragu-ragu dalam melakukan perbuatan.

Bacalah beberapa pernyataan di bawah ini, renungkan di

dalam hati kemudian bagaimanakah pendapat kalian terhadap

berbagai pernyataan tersebut: sangat setuju (SS), setuju (S),

netral (N), tidak setuju (TS), sangat tidak setuju (STS).

Kerjakan di buku tugas

kalian! Kemudian presentasikan

hasilnya!

Tugas mandiri 3. 1

Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara

atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.

Norma adalah kaidah atau ketentuan yang dijadikan peraturan hidup sehingga mempengaruhi

tingkah laku manusia dalam kehidupannya baik di dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan

bernegara.

Secara garis besar ada dua macam norma yaitu norma hukum dan norma bukan hukum. Norma

hukum adalah norma yang diciptakan oleh negara sifatnya formal/resmi mempunyai kekuatan

hukum. Sedangkan norma bukan hukum adalah norma agama (dari Tuhan) dan norma yang

tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat baik, kesopanan, kesusilaan, adat-istiadat maupun

kebiasaan yang variasinya bermacam-macam.

Setiap penyelenggara negara dan seluruh warga negara wajib memahami prinsip-prinsip pokok

tentang peraturan perundang-undangan.

Setiap penyelenggara negara dan seluruh warga negara wajib memahami dan mematuhi Undang-

Undang No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Untuk diingat

No

SS

S

N

TS

STS

Pernyataan

1

2

5

6

8

.....

.....

.....

.....

.....

.....

.....

.....

.....

.....

.....

.....

.....

.....

.....

.....

.....

.....

.....

.....

.....

.....

.....

.....

.....

Dengan adanya peraturan perundang-undangan kehidupan

masyarakat menjadi lebih tertib dan teratur.

Di lingkungan sekolah tidak diperlukan peraturan perundang-

undangan sebab guru sudah dapat mengatur siswa dengan baik.

Sebagai siswa SMP tidak perlu memikirkan peraturan

perundang-undangan sebab itu merupakan tugas orang-orang

dewasa.

Setiap warga negara wajib mematuhi peraturan perundang-

undangan nasional yang berlaku.

Dengan adanya peraturan perundang-undangan nasional

maka kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara

menjadi tertib.

Menurut UU NO. 10 Tahun 2004 tidak mengenal bentuk

Ketetapan MPR maka seharusnya tidak diperlukan MPR.

Apabila ada peraturan perundang-undangan yang baru maka

peraturan perundang-undangan lama yang isinya sama harus

dicabut lebih dahulu.

Peraturan perundang-undangan itu tidak boleh berlaku surut.

6262

6262

62

PKn Kelas VIII

1. Bentuklah kelompok belajar (diskusi) yang

beranggota-kan 4-5 orang!

2. Carilah buku, koran, majalah, dan sumber lain yang

berisi tentang peraturan perundang-undangan!

3. Catat dan buatlah rekapitulasi pada kertas folio tentang

peraturan perundang-undangan yang didapatkan!

4. Kaji bersama-sama peraturan perundang-undangan

tersebut, berikan komentar/tanggapan terhadap

peraturan perundang-undangan tersebut!

5. Presentasikan di depan kelas hasil komentar kalian!

6. Kumpulkan kepada guru mata pelajaran!

B. Proses Pembuatan Peraturan Perundang-Undangan Nasional.

Seperti telah dikemukakan pada bab terdahulu, bahwa untuk membuat peraturan perundang-

undangan perlu mengikuti aturan-aturan tertentu. Memang, membuat perundang-undangan

tidak boleh dilakukan sembarangan. Berikut ini akan kita pelajari proses membuat perundang-

undangan.

Sebenarnya menyusun sebuah undang-undang memerlukan waktu cukup lama. Sampai

kepada persetujuan musti melewati proses panjang, terutama ditinjau dari asal mula inisiatif

penyusunan undang-undang. Sebagian besar inisiatif itu berasal dari pemerintah atau presiden,

karena lembaga inilah yang tahu persis kebutuhan undang-undang. Mereka inilah yang langsung

menerapkan undang-undang mengingat posisinya sebagai penyelenggara pemerintahan dalam

kehidupan sehari-hari. Misalnya, ketika sektor pendidikan perlu diperbaiki, maka pemerintah

segera berinisiatif untuk mengubah undang-undang yang mengatur pendidikan.

Meski begitu inisiatif menyusun undang-undang bisa juga muncul dari DPR atau Dewan

Perwakilan Daerah (DPD). Siapapun yang punya inisiatif, entah itu pemerintah, DPR atau

DPD, mereka terlebih dahulu memperhatikan apa perlunya atau manfaat undang-undang yang

akan disusun itu. Setelah yakin, baru digali sejumlah tanggapan atau aspirasi masyarakat guna

dijadikan bahan dalam menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU). Selanjutnya RUU itu

diajukan kepada DPR untuk dibahas dalam persidangan DPR.

Ketika masuk dalam tahap pembahasan, biasanya dilakukan secara rinci sesuai tata tertib

di dalam persidangan DPR. Dalam persidangan ini DPR sering meminta masukan dari pihak-

pihak kompeten. Misalnya, saat membahas undang-undang pendidikan diperlukan penjelasan

dari Menteri Pendidikan Nasional atau pakar pendidikan. Jika proses pembahasan rampung,

RUU tadi dapat disahkan menjadi undang-undang, untuk selanjutnya dimintakan persetujuan

kepada presiden. Setelah mendapat persetujuan dari presiden kemudian undang-undang

diundangkan.

Tugas kelompok 3.2

6363

6363

63

PKn Kelas VIII

Dari penjelasan singkat di atas setidaknya ada tiga tahap penyusunan undang-undang, yaitu:

1). Proses penyiapan.

RUU berasal dari pemerintah (presiden), DPD (UU tertentu) maupun dari DPR. Kemudian

RUU dibahas di DPR.

2). Proses persetujuan.

Setelah dibahas di DPR, memasuki

tahap persetujuan DPR bersama

dengan presiden/ pemerintah untuk

ditetapkan menjadi undang-undang.

Pada pembahasan di DPR dilaksanakan

melalui berbagai tahapan sesuai tata

tertib DPR.

3). Proses pengesahan

Undang-Undang yang sudah

ditetapkan oleh DPR dimintakan

persetujuan kepada presiden dan

selanjutnya diundangkan.

Urutan yang dikemukakan di atas secara garis besarnya, semua diatur dalam UUD 1945

maupun undang-undang. Misalnya, menurut UUD 1945 pasal 5 ayat (1), Presiden berhak

mengajukan RUU kepada DPR. Dari ketentuan pasal 5 ayat 1 dan pasal 20 UUD 1945 dapat

disimpulkan bahwa kekuasaan membentuk undang-undang ada pada DPR bukan pada presiden

seperti pada masa Orde Baru, tetapi presiden juga dapat mengajukan RUU kepada DPR yang

selanjutnya akan dibahas di dalam sidang DPR.

Aturan lain juga termuat dalam Undang-Undang No.10 Tahun 2004. Beberapa pasal

menyebutkan, antara lain:

Pasal 17:

1). Rancangan Undang-Undang baik yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden,

maupun dari Dewan Perwakilan Daerah, disusun berdasarkan Legislasi Nasional.

2).

Rancangan Undang-Undang yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana

dimaksudkan pada ayat (1) adalah rancangan undang-undang yang berkaitan dengan

otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta

penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,

serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

3). Dalam keadaan tertentu, Dewan Perwakilan Rakyat atau Presiden dapat mengajukan

rancangan undang-undang di luar Program Legislasi Nasional.

Pasal 18:

1). Rancangan Undang-Undang yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh menteri atau

pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen, sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung

jawabnya.

2

). Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang yang

berasal dari Presiden, dikoordinasikan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di

bidang peraturan perundang-undangan.

Diskusi

Baca secara seksama urutan

menyusun perundang-undangan,

kemudian buatlah skemanya!

Diskusikan dengan teman-temanmu

tentang skema itu!

6464

6464

64

PKn Kelas VIII

3). Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara mempersiapkan rancangan undang-undang

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 19:

1). Rancangan Undang-Undang yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat diusulkan oleh

Dewan Perwakilan Rakyat.

2).

Rancangan Undang-Undang yang berasal dari Dewan Perwakilan Daerah dapat diajukan

oleh Dewan Perwakilan Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

3). Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan rancangan undang-undang

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur dengan Peraturan Tata tertib Dewan

Perwakilan Rakyat dan Peraturan Tata tertib Dewan Perwakilan Daerah.

Pasal 20:

1). Rancangan Undang-undang yang telah disiapkan oleh Presiden diajukan dengan surat

presiden kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat.

2).

Dalam surat Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditegaskan antara lain tentang

menteri yang ditugasi mewakili Presiden dalam melakukan pembahasan rancangan undang-

undang di Dewan Perwakilan Rakyat.

3). Dewan Perwakilan Rakyat mulai membahas rancangan undang-undang sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak

surat Presiden diterima.

4). Untuk keperluan pembahasan rancangan undang-undang di Dewan Perwakilan Rakyat,

menteri atau pimpinan lembaga pemrakarsa memperbanyak naskah rancangan undang-

undang tersebut dalam jumlah yang diperlukan.

Pasal 37:

1). Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama dengan Dewan Perwakilan

Rakyat dan Presiden, disampaikan oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat kepada

Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang.

2).

Penyampaian rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan

bersama.

Pasal 38:

1). Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 disahkan oleh Presiden

dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh)

hari sejak rancangan undang-undang tersebut disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan

Rakyat dan Presiden.

2

). Dalam hal rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak

rancangan undang-undang tersebut disetujui bersama, maka rancangan undang-undang

tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

3). Dalam hal sahnya rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka

kalimat pengesahannya berbunyi : Undang-Undang ini dinyatakan sah berdasarkan

ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

6565

6565

65

PKn Kelas VIII

4). Kalimat pengesahan yang berbunyi sebagaimana dimaksudkan pada ayat (3) harus

dibubuhkan pada halaman terakhir undang-undang sebelum pengundangan naskah Undang-

Undang ke dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Penyusunan suatu undang-undang melibatkan berbagai pihak yaitu:

-

DPR sebagai badan legislatif yang menentukan kelahiran suatu undang-undang.

-

DPD (khusus undang-undang tertentu).

-

Presiden sebagai lembaga mitra kerja DPR dan pelaksana undang-undang.

-

Pihak lain yang diperlukan demi kesempurnaan suatu undang-undang, seperti para

menteri terkait, ahli dari perguruan tinggi, para praktisi di lapangan, tokoh-tokoh

masyarakat, maupun masyarakat yang bisa berpartisipasi aktif terhadap penyusunan

undang-undang dengan cara mengirimkan surat kepada presiden atau DPR.

Berdasarkan hirarkinya, mereka yang terlibat penyusunan peraturan perundang-undangan juga

akan berbeda. Namun ada baiknya kita mengingat kembali jenis dan hirarki peraturan perundang-

undangan tersebut.

Menurut Undang-Undang No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-

Undangan, disebutkan :

Pasal 7:

(1) Jenis dan hirarki Peraturan Perundang-Undangan adalah sebagai berikut:

-

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

- Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

- Peraturan Pemerintah

- Peraturan Presiden

- Peraturan Daerah (Perda)

(2) Perda provinsi dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi bersama

dengan gubernur.

Perda kabupaten/kota dibuat oleh DPRD kabupaten/kota bersama bupati/wali kota.

Peraturan Desa/peraturan yang setingkat dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama

lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.

Hal penting tentang penyusunan perundang-undangan:

-

DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang.

-

Setiap RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.

-

Jika RUU tidak mendapat persetujuan bersama, RUU itu tidak boleh diajukan lagi

dalam persidangan DPR masa itu.

-

Presiden mengesahkan RUU yang telah disetujui bersama tersebut menjadi undang-

undang.

-

Jika RUU yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh presiden dalam

waktu tiga puluh hari, maka RUU itu sah menjadi undang-undang dan wajib

diundangkan.

6666

6666

66

PKn Kelas VIII

Pasal 46:

1). Peraturan perundang-undangan yang diundangkan dalam Lembaran Negara Republik In-

donesia, meliputi :

a.

Undang-Undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

b. Peraturan Pemerintah

c. Peraturan Presiden mengenai :

1). Pengesahan perjanjian antara negara Republik Indonesia dan negara lain atau badan

internasional; dan

2). Pernyataan keadaan bahaya.

d. Peraturan perundang-undangan lain yang menurut peraturan perundangan yang berlaku

harus diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

2). Peraturan perundang-undangan lain yang menurut peraturan perundang-undangan yang

berlaku harus diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Pasal 51:

Pemerintah wajib menyebarluaskan peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan

dalam

Lembaran Negara Republik Indonesia

atau Ber

ita Negara Republik Indonesia.

Pasal 52:

Pemerintah daerah wajib menyebarluaskan peraturan daerah yang

telah diundangkan

dalam Lembaran Daerah dan peraturan di bawahnya yang telah diundangkan dalam Berita

Daerah.

Tugas 3.3

1.

Lakukan wawancara dengan guru BP, Pembina OSIS atau pengurus OSIS di sekolah

kamu!

2.

Tanyakan hal-hal sebagai berikut

a.

Adakah tata tertib siswa di sekolahmu!

b.

Adakah peraturan-peraturan lain yang berlaku di sekolah (misalnya tata tertib

guru/karyawan)

c.

Bagaimanakah proses pembuatan tata tertib atau peraturan tersebut?

d.

Siapa saja pihak-pihak yang terlibat di dalam penyusunan tata tertib tersebut?

e.

Tanyakan sanksi bagi yang melanggar tata tertib atau peraturan lain yang

berlaku di sekolah!

3.

Catat hasil wawancara dalam kertas kerja!

4.

Laporkan kepada guru mata pelajaran!

Tugas 3.4

Bentuklah kelompok diskusi di kelas. Masing-masing kelompok beranggota 5-8

siswa!

Pelajari bersama tentang materi pelajari tersebut di atas!

6767

6767

67

PKn Kelas VIII

Lakukan diskusi kelompok untuk memecahkan permasalahan di bawah ini:

- Bagaimanakah proses penyusunan undang-undang?

- Siapakah pihak-pihak yang terlibat di dalam penyusunan undang-undang?

- Bagaimanakah proses pengundangan dari peraturan perundang-undangan?

Presentasikan di depan kelas hasil diskusi kelompok!

Buat kesimpulan hasil diskusi!

Kumpulkan kepada guru!

Tugas 3.5

Buatlah kliping dengan mengumpulkan bahan dari koran/majalah yang berisi berita

tentang persidangan DPR/DPRD/DPD dan lain-lain yang membahas tentang

peraturan perundang-undangan!

Kegiatan dilaksanakan secara kelompok (5-8) siswa!

Tempelkan kliping pada karton berukuran 1

u

1 m!

Selanjutnya presentasikan hasil kliping di muka kelas kemudian dipajang bersama

hasil karya kelompok lainnya!

C. Menaati Perundang-Undangan Nasional

Ketika kalian terlibat dalam penyusunan aturan kelas, pertama kali yang diharapkan saat

aturan itu rampung adalah bagaimana murid di kelas mau menaati aturan yang telah dibuat.

Apabila sudah mau menaati aturan itu maka kelas akan tertib. Semua kewajiban-kewajiban

murid di kelas bisa dilakukan dengan penuh kesadaran.

Begitupun saat perundang-undangan nasional dibentuk maka harapan pertama adalah

masyarakat mau menaatinya. Jika mereka taat niscaya tujuan dari penyusunan undang-undang

itu bisa dicapai. Tujuan itu diantaranya menciptakan keamanan dan ketertiban di dalam

kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebaliknya, bila undang-undang tidak

ditaati maka kehidupan akan tetap tidak teratur dan tidak tertib. Perundang-undangan yang

tidak ditaati ibarat hanya tulisan yang tidak bermakna sama sekali.

Sebagai warga negara yang baik tentu wajib mematuhi perundang-undangan. Warga negara

juga wajib memahami kekuatan hukum bagi perundang-undangan yang ada. Apa saja kekuatan

hukum itu? Kalian bisa pelajari di bawah ini.

C.1. Kekuatan berlakunya undang-undang.

Pada dasarnya ada tiga kekuatan, yaitu kekuatan secara yuridis, sosiologis, dan filosofis.

a.

Kekuatan berlaku secara yuridis.

Undang-undang mempunyai kekuatan secara yuridis apabila persyaratan formal

pembentukannya telah terpenuhi. Persyaratan formal yang dimaksud di sini, antara lain:

- Undang-undang itu tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

- Dibentuk oleh lembaga yang sah menurut peraturan.

- Melalui proses penyusunan yang benar dan sesuai peraturan.

6868

6868

68

PKn Kelas VIII

b. Kekuatan berlaku secara sosiologis.

Undang-undang mempunyai kekuatan berlaku secara sosiologis apabila peraturan itu

diterima oleh masyarakat sebagai hukum. Jadi berlakunya hukum menurut kenyataan

di masyarakat.

c. Kekuatan berlaku secara filosofis.

Undang-undang mempunyai kekuatan berlaku secara filosofis apabila isi peraturan

atau kaidah hukum dari undang-undang tersebut sesuai dengan cita-cita hukum nilai

positif yang tinggi.

C.2.Mematuhi perundang-undangan nasional

Berdasarkan kekuatan-kekuatan itulah kita wajib menaati perundang-undangan nasional.

Sebagai murid sekolah, wajib pula menaatinya karena perundang-undangan itu mengatur

segala aspek kehidupan, baik di lingkungan keluar

ga, sekolah maupun masyarakat atau

kenegaraan.

Bagaimana bentuk menaati perundang-undangan di sekolah? Bagaimana pula di

keluarga? Paparan di bawah ini akan menjelaskan soal itu.

a. Mematuhi perundang-undangan nasional dalam kehidupan keluarga

Keluarga merupakan dasar dari terbentuknya masyarakat, bangsa dan negara.

Apabila di dalam keluarga sudah mampu mewujudkan kondisi yang aman tertib dan

damai maka juga akan terbentuk negara aman tertib dan damai. Kondisi negara macam

ini memudahkan untuk mencapai tujuan bangsa dan negara yaitu mewujudkan

masyarakat adil makmur berdasarkan Pancasila. Kondisi tersebut akan dapat terwujud

apabila seluruh anggota keluarga mematuhi perundang-undangan nasional yang berlaku.

Adapun cara mematuhi perundang-undangan nasional di dalam kehidupan keluarga

dapat dilakukan dengan cara:

1) Menaati tata tertib keluarga.

2) Saling menyayangi sesama

anggota keluarga.

3) Tidak melakukan tindak

kekerasan sesama anggota

keluarga.

4) Menjaga keamanan dan

ketertiban lingkungan keluarga.

5) Menyelesaikan permasalahan

dengan penuh kekeluargaan

berdasar peraturan yang berlaku.

6) Tidak main hakim sendiri.

b. Mematuhi perundang-undangan dalam kehidupan sekolah.

Sama seperti kehidupan keluarga, sekolahpun menjadi dasar bagi negara aman, tertib

dan damai. Kalau sekolah sudah bisa mewujudkan suasana damai, maka akan mudah

mewujudkan negara damai. Apalagi sekolah merupakan tempat mendidik anak-anak

bangsa yang akan melahirkan calon-calon pemimpin bangsa. Pemimpin bangsa

menentukan negara aman tenteram, tertib, dan damai.

Mari kita instropeksi diri, sudahkah

saling menyayangi sesama anggota

keluarga? Atau masihkah kita suka bikin

onar di rumah? Kalau memang masih

jadi pemicu keonaran di rumah, semisal

suka main hakim sendiri, berarti kita

belum menaati perundang-undangan.

Kita wajib memperbaiki diri.

6969

6969

69

PKn Kelas VIII

Namun semua itu bisa terjadi jika seluruh

warga sekolah mematuhi perundang-undangan

nasional yang berlaku di sekolah. Adapun cara

mematuhinya dapat dilakukan dengan cara:

1) Menghormati guru dan karyawan.

2) Mematuhi tata tertib sekolah.

3) Tidak membuat suasana gaduh pada saat

mengikuti pelajaran.

4) Mengenakan pakaian seragam sesuai

ketentuan yang berlaku.

5) Menjaga kebersihan lingkungan sekolah.

6) Menjaga keamanan dan ketertiban

lingkungan sekolah.

7) Rajin mengikuti pelajaran agama sesuai

agamanya masing-masing.

8) Tidak melakukan tindak kekerasan

terhadap warga sekolah.

Kalau ada teman kalian di kelas sering mangkir dari upacara sekolah, artinya ia

tidak menaati perundang-undangan yang berlaku. Kita wajib mengingatkannya

agar sekolah jadi tertib

c.

Mematuhi perundang-undangan dalam kehidupan masyarakat.

Manusia adalah makhluk sosial. Ia tidak bisa hidup sendiri, ia butuh bantuan orang

lain. Sifat inilah yang membentuk masyarakat, kumpulan orang yang saling berinteraksi.

Masyarakat merupakan lingkungan pergaulan manusia yang cukup luas dan memiliki

pengaruh besar terhadap pembentukan karakter atau watak seseorang. Oleh karena itulah

dalam masyarakat perlu diwujudkan kehidupan yang aman, tenteram, tertib, dan damai.

Kondisi tersebut akan dapat terwujud apabila seluruh masyarakat mematuhi perundang-

undangan nasional.

Bagaimana caranya, diantaranya:

1) Menghormati hak milik orang lain/

tetangga.

2) Tidak membuat keonaran di dalam

masyarakat.

3) Menjaga keamanan dan ketertiban

lingkungan masyarakat.

4) Menyelesaikan permasalahan dengan

penuh kekeluargaan berdasar peraturan

yang berlaku.

5) Tidak main hakim sendiri.

Gambar 3.4

Warga bergotong royong di

dalam pembangunan jalan, warga menaati

perundang-undang nasional.

Sumber:

www.jps.selangor.gov.my

Sumber:

www.1.bpkpenabur.or.id

Gambar 3.3

Siswa mengikuti upacara bendera

di sekolah dengan tertib. Mereka menaati

perundang-undangan di sekolah.

7070

7070

70

PKn Kelas VIII

Di sebuah kompleks perumahan telah disepakati untuk melakukan jaga malam secara

bergantian. Tetapi Pak Banu tak pernah hadir saat gilirannya berjaga malam. Perilaku

Pak Banu menunjukkan keengganan ikut menjaga keamanan lingkungan masyarakat.

Pak Banu tidak menaati perundang-undangan yang ada.

d.

Mematuhi perundang-undangan dalam

kehidupan kenegaraan

Negara merupakan kelompok besar

manusia yang hidup bersama untuk

mencapai tujuan dalam rangka me-

ningkatkan kesejahteraan hidupnya.

Negara menentukan tingkat kesejahteraan

seseorang atau warga negara. Atas dasar

inilah perlu diwujudkan kehidupan yang

aman, tenteram, tertib, dan damai. Kondisi

tersebut akan dapat terwujud apabila

seluruh warga negara mematuhi per-

undang-undangan nasional yang berlaku.

Adapun cara mematuhi perundang-undangan nasional di dalam kehidupan di lingkungan

dapat dilakukan dengan cara:

1). Membantu program pemerintah dalam melaksanakan pembangunan.

2). Disiplin membayar pajak.

3). Membantu negara dalam menciptakan keamanan dan ketertiban lingkungan.

4). Mendukung gerakan disiplin nasional.

5). Menjaga benda-benda milik negara atau fasilitas umum.

6). Mematuhi peraturan lalu lintas.

Cukup mudah untuk melihat seseorang menaati kehidupan di lingkungan

kenegaraan. Lihat saja cara membawa kendaraan di jalan raya. Kalau ia sering

melanggar aturan lalu lintas maka ia tergolong orang yang tidak menaati perundang-

undangan.

C.3. Mengembangkan sikap mematuhi perundang-pundangan.

a. Usaha negara dalam meningkatkan sikap patuh terhadap peraturan

Upaya mewujudkan war

ga yang taat perundang-undangan tak bisa sepenuhnya

diserahkan kepada masyarakat. Negara juga masih punya peran untuk ikut menciptakan

warga yang taat perundang-undangan. Cara yang paling sederhana adalah bagaimana

para aparat negara mau melaksanakan tugas-tugas mereka berdasarkan hukum yang

berlaku, mengingat Indonesia sebagai negara hukum. Perundang-undangan nasional

merupakan salah satu hukum yang berlaku dalam suatu negara maka wajib dipatuhi

oleh seluruh warga negara.

Sumber:

www.dfat.gov.au

Gambar 3.5

Lalulintas semrawut menggambarkan

banyak orang tak menaati perundang-undangan.

7171

7171

71

PKn Kelas VIII

Adapun usaha yang dapat dilakukan oleh negara dalam meningkatkan sikap patuh

terhadap perundang-undangan nasional yaitu:

1) Mengadakan penyuluhan hukum terhadap warga negara atau warga masyarakat.

2) Memberikan dorongan kepada warga negara atau warga masyarakat untuk lebih

memahami perundang-undangan.

3) Memberi sanksi yang tegas kepada pelanggar hukum sesuai dengan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

4) Menciptakan berbagai produk hukum atau peraturan yang sesuai dengan

perkembangan jaman dan kebutuhan masyarakat.

5) Menciptakan sistem peradilan yang adil, bebas, dan proporsional.

b. Usaha-usaha yang dapat dilakukan oleh warga negara atau warga masyarakat dalam

mengembangkan sikap patuh terhadap peraturan:

1) Berusaha memahami peraturan yang berlaku.

2) Selalu berhati-hati dalam bertindak untuk diselaraskan dengan yang berlaku.

3) Para tokoh-tokoh masyarakat harus dapat menjadikan dirinya sebagai teladan dalam

mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4) Setiap warga negara atau warga masyarakat wajib memahami hak dan kewajibannya

masing-masing.

5) Melaporkan kepada yang berwajib apabila ada pihak-pihak yang melanggar peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

6) Menyelesaikan permasalahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang

berlaku.

Untuk diingat

Undang-Undang mempunyai kekuatan berlaku secara yuridis apabila persyaratan

formal terbentuknya Undang-Undang itu telah terpenuhi.

Persyaratan formal itu antara lain:

Undang-undang itu tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Dibentuk oleh lembaga yang sah menurut peraturan.

Melalui proses penyusunan yang benar dan sesuai peraturan.

Setiap warga negara wajib mematuhi perundang-undangan nasional dalam kehidupan

keluarga, masyarakat maupun kenegaraan.

Perundang-undangan nasional memiliki kekuatan hukum yang formal atau yuridis maka

wajib ditaati oleh seluruh warga negara atau pihak-pihak yang terkait dengan perundang-

undangan nasional itu.

Pemerintah bersama-sama seluruh rakyat Indonesia wajib mengembangkan sikap

mematuhi perundang-undangan.

7272

7272

72

PKn Kelas VIII

Bentuklah kelompok diskusi yang beranggotakan 4-5

orang!

Lakukan kunjungan kepada guru BP/Kepala Sekolah

di sekolah kalian!

Tanyakan tentang berbagai bentuk pelanggaran

terhadap tata tertib di sekolah selama periode satu

tahun (tahun terakhir)!

Tulis di dalam kertas folio ( kertas laporan ) hasil

wawancara tersebut!

Di dalam laporan antara lain dijelaskan dengan kolom sebagai berikut :

Bentuk-bentuk pelanggaran terhadap Tata Tertib Sekolah

pada SMP/MTS......................

Periode.......................s.d.......................

No

Bentuk

pelanggaran

................................

................................

................................

................................

................................

................................

.......... ...................

...

1

2

3

dst

Penanganan kasus

....................................................

....................................................

....................................................

....................................................

....................................................

....................................................

....................................................

Pihak-pihak yang terlibat di

dalam penanganan

....................................................

....................................................

....................................................

....................................................

....................................................

....................................................

....................................................

No

Siswa SMP Kelas VIII masih tergolong anak-anak maka tidak

perlu mematuhi hukum yang berlaku.

Pernyataan

Apabila ada pencuri yang tertangkap sebaiknya kita adili sendiri

di dalam masyarakat tidak perlu lapor polisi

Warga negara yang sadar hukum akan mematuhi peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

Setiap siswa wajib memperhatikan berita dari TV atau radio yang

menyiarkan tentang berlakunya peraturan perundang-undangan

yang baru.

Tata tertib sekolah yang tidak sesuai dengan aspirasi siswa

sebaiknya diadakan penyempurnaan.

Pemerintah wajib berusaha untuk meningkatkan ketaatan warga

negara terhadap Undang-Undang yang berlaku.

Setuju

Tidak

Setuju

1

2

3

4

5

6

......

......

......

......

......

......

......

......

......

......

......

......

Tugas kelompok 3.7

Bacalah beberapa pernyataan di bawah ini, renungkan di

dalam hati kemudian bagaimanakah pendapat kalian terhadap

berbagai pernyataan tersebut: sangat setuju (SS), setuju (S),

netral (N), tidak setuju (TS), sangat tidak setuju (STS).

Kerjakan di buku tugas

kalian! Kemudian presentasikan

hasilnya!

Tugas mandiri 3.6

7373

7373

73

PKn Kelas VIII

D. Kasus Korupsi dan Upaya Pemberantasan Korupsi

Coba perhatikan berita-berita di suratkabar atau televisi, ternyata kasus korupsi selalu

jadi berita. Hampir tiap hari ada saja berita kasus korupsi itu. Artinya, korupsi sudah menjadi

kebiasaan di negara kita. Tentu saja ini membahayakan. Uang negara terus digerogoti, dan

rakyat tetap menderita. Mestinya uang yang dikorupsi itu bisa digunakan untuk mewujudkan

kesejahteraan rakyat.

Atas dasar itu korupsi tak bisa dibiarkan. Korupsi harus diberantas. Mereka yang terbukti

korupsi, atau disebut koruptor, musti dihukum seberat-beratnya. Sebagai siswa, wajib pula

ikut memberantas korupsi. Namun sebelum aktif untuk memberantas korupsi, ada baiknya

dipahami dulu pengertian korupsi, dampak dari korupsi, baru sampai kepada upaya memberantas korupsi.

D.1. Pengertian korupsi

Hampir setiap orang dapat menyebutkan istilah korupsi dan memberikan batasan tentang

korupsi menurut pengetahuannya masing-masing. Sebagian besar orang berpendapat bahwa

korupsi itu menyelewengkan uang negara atau milik orang lain, kemudian uang itu

digunakan di luar ketentuan atau semata-mata demi keuntungan diri sendiri. Pengertian

ini bisa dijelaskan dengan contoh berikut: Bapak

A adalah pejabat di sebuah kantor

kabupaten. Ia mengemban tugas sebagai kepala proyek pemulihan bencana. Dari pemerintah

pusat dibantu sebanyak Rp100 milyar untuk memulihkan korban bencana, tetapi oleh

Bapak A digunakan Rp98 milyar. Sisanya Rp2 milyar ia gunakan untuk membangun rumah

pribadi dan beli mobil baru. Berarti, Bapak A telah korupsi sebanyak Rp2 milyar. Istilah

yang kerap digunakan, negara telah dirugikan sebanyak Rp2 milyar.

Benarkan pendapat itu? Untuk membuktikan hal itu ada baiknya kita perhatikan

pengertian korupsi di dalam peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.

Tepatnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara

yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, dimana dijelaskan sebagai berikut:

1) Penyelenggara negara adalah pejabat negara yang melaksanakan fungsi eksekutif,

legislatif, dan yudikatif, serta pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan

dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

yang berlaku.

2) Penyelenggara negara yang bersih adalah penyelenggara negara yang menaati asas-

asas umum penyelenggaraan negara dan bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan

nepotisme serta perbuatan tercela lainnya.

3) Asas umum pemerintahan negara yang baik adalah asas yang menjunjung tinggi norma

kesusilaan, kepatuhan, dan norma hukum, untuk mewujudkan penyelenggara negara

yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme.

4) Korupsi adalah tindak pidana yang dilakukan orang yang secara sengaja melawan hukum

melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain suatu korporasi dapat

merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Definisi korupsi yang dipahami umum adalah merugikan negara atau institusi baik secara

langsung atau tidak langsung sekaligus memperkaya diri sendiri. Jadi, pengertian yang

dikemukakan pada awal tulisan ini adalah benar, terbukti sesuai dengan isi perundang-

undangan yang ada.

7474

7474

74

PKn Kelas VIII

D.2 Akibat dari perilaku korupsi.

Dari pengertian itu saja sudah bisa diketahui bahwa korupsi itu merugikan negara maupun

masyarakat.

Artinya, korupsi menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan berbangsa dan

bernegara. Jika dirinci dampak negatif itu antara lain:

1) Menghabiskan atau memakan harta kekayaan negara hanya untuk kepentingan pribadi

pemimpin.

2) Menjadikan negara miskin.

3) Menjadikan negara punya banyak hutang luar negeri untuk menutupi kekurangan

anggaran.

4) Hanya akan memperkaya sekelompok or-

ang yang dekat dengan pimpinan tesebut.

5) Menimbulkan ketidakadilan dalam hal

pendapatan dan kekayaan.

6) Menimbulkan ketidakpercayaan rakyat

terhadap pemimpin negara.

7) Menciptakan rasa frustasi, kekesalan,

kemarahan, dan dendam pada kalangan

rakyat yang tidak memperoleh pendapatan

secara adil.

8) Menciptakan aksi penentangan, permusuhan,

kerusuhan, dan tindak perusakan terhadap

fasilitas negara.

D.3. Berbagai contoh kasus korupsi

Negara kita dikenal sebagai “surga koruptor”. Maksudnya, banyak koruptor yang dihukum

ringan walau terbukti merugikan negara. Hal ini menjadikan kasus korupsi terus terjadi.

Contoh-contoh kasus korupsi antara lain:

-

Kasus korupsi penyelewengan dana

reboisasi hutan.

- Kasus penyimpangan dana Pemilihan

Umum yang dilakukan oleh pejabat Komisi

Pemilihan Umum.

- Korupsi pembobolan Bank Indonesia.

- Korupsi PT Jamsostek, Bulog, PLN.

- Korupsi penyelewengan Anggaran

Pendapatan Belanja Daerah yang

melibatkan beberapa anggota DPRD dan

Kepala Daerah.

D.4. Upaya pemberantasan korupsi

Mengingat korupsi jelas-jelas menyengsarakan rakyat maka wajib diberantas oleh seluruh

lapisan masyarakat. Siapapun punya peran untuk memberantas korupsi ini, mulai dari

pemuka agama, tokoh masyarakat, apalagi penegak hukum. Cara memberantas korupsi

juga bukan melulu pakai sanksi hukum, tetapi bisa melalui pembangunan akhlak dan

Sumber:

Surat kabar harian Republika

Gambar 3.7

Contoh beberapa kasus korupsi

di Indonesia

Sumber:

www.suaramerdeka.com

Gambar 3.6

Gedung baru roboh akibat dana

pembangunannya dikorupsi

7575

7575

75

PKn Kelas VIII

kesejahteraan. Jika dirinci meliputi:

a. Upaya meningkatan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa melalui ajaran agama/

kepercayaan.

Cara yang bisa dilakukan antara lain meningkatkan mutu pengajaran agama dalam

pendidikan formal, serta mendorong masyarakat untuk aktif beribadah maupun kegiatan

keagamaan lainnya.

b. Upaya meningkatkan kualitas moral bangsa melalui pendidikan moral, budi pekerti

dan penanaman nilai-nilai Pancasila.

Usaha ini dapat dilakukan melalui pendidikan formal pada mata pelajaran Pendidikan

Kewarganegaraan, Sejarah, dan mata pelajaran lain yang terkait, serta melalui

penyuluhan dan pembinaan di berbagai lingkungan kehidupan tentang bahaya korupsi.

c. Peningkatan kesejahteraan pegawai maupun pejabat negara

Diharapkan jika gaji para pegawai dan pejabat (terutama pihak yang menangani

keuangan dan proyek-proyek pembangunan) dinaikkan akan mengurangi korupsi. Alasan

tindakan ini karena korupsi disebabkan kehidupan pejabat yang belum layak dan gaji

yang tidak memadai.

d. Meningkatkan kinerja para penegak

hukum di lingkungan peradilan.

Penegak hukum sebagai lembaga yang

dipercaya oleh masyarakat untuk

menangani kasus-kasus korupsi

hendaknya bekerja dengan sungguh-

sungguh sehingga berbagai kasus

korupsi dapat ditangani tuntas. Jika

hukum ditegakkan orang akan merasa

takut untuk korupsi.

e. Meningkatkan pengawasan penggunaan

anggaran/keuangan di berbagai

departemen.

Pengawasan ketat dari pihak ber-

wenang membuat pemegang keuangan atau pelaksana anggaran akan lebih hati-hati

dan menggunakan keuangan negara sesuai dengan ketentuan berlaku.

f. Membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bertugas mengusut korupsi.

Kelembagaan khusus yang menangani korupsi diharapkan lebih efektif memberantas

korupsi.

g. Meningkatkan fungsi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dibantu lembaga pengawas lainnya.

Sebagai upaya mencegah korupsi sebenarnya sudah ada badan-badan resmi yang bertugas

mengawasi dan memeriksa penggunaan keuangan negara. Badan itu antara lain Badan

Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawasan Pembangunan di daerah-daerah. Tinggal

bagaimana mengoptimalkan agar badan-badan itu melaksanakan tugas dengan sungguh-

sungguh agar kebocoran pembangunan dapat ditanggulangi.

h. Warga masyarakat turut mengawasi jalannya pembangunan dengan cara melaporkan

kepada pihak yang berwenang apabila mengetahui ada penyelewengan dana

pembangunan.

Sumber:

Surat kabar harian Republika

Gambar 3.8

Tersangka korupsi sedang diadili

7676

7676

76

PKn Kelas VIII

Meskipun sudah ada lembaga-lembaga resmi yang bertugas memeriksa keuangan negara,

guna memberantas korupsi masih saja memerlukan partisipasi dari seluruh warga negara.

Tanpa partisipasi dari warga negara pemberantasan korupsi tidak akan berhasil. Ada

beberapa alasan yakni:

a. Jumlah pejabat yang bertugas mengawasi pelaksanaan pembangunan dan keuangan

negara serta badan yang bertugas memberantas korupsi sangat terbatas.

b. Kemampuan kinerja para pejabat yang bertugas mengawasi keuangan dan mem-

berantas korupsi masih terbatas

c. Masyarakatlah yang mengetahui secara langsung kualitas hasil pembangunan,

terutama proyek-proyek fisik.

d. Mengingat keterbatasan waktu, sarana, dana, dan lain-lain, kadang kala pengawasan

dan pemeriksaan masalah keuangan hanya berdasarkan bukti fisik berupa dokumen-

dokumen, padahal kenyataan di lapangan sering berbeda.

Dengan adanya usaha pencegahan dan pemberantasan korupsi dari berbagai pihak, baik oleh

pemerintah maupun oleh warga negara, diharapkan korupsi benar-benar dapat diberantas sehingga

dana pembangunan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Jika kebocoran bisa dikurangi maka

pembangunan akan berjalan lancar guna memenuhi harapan rakyat. Pada akhirnya dapat pula

mencapai tujuan pembangunan yaitu mewujudkan masyarakat adil makmur berdasarkan Pancasila.

Untuk diingat

Korupsi adalah tindak pidana yang dilakukan orang yang secara sengaja melawan hukum

melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain suatu korporasi dapat merugikan

keuangan negara atau perekonomian negara. Definisi korupsi yang dipahami umum adalah

merugikan negara atau institusi baik secara langsung atau tidak langsung sekaligus memperkaya

diri sendiri.

Korupsi sangat membahayakan kehidupan suatu bangsa karena membawa dampak negatif

bagi negara dan masyarakat di berbagai bidang kehidupan.

7777

7777

77

PKn Kelas VIII

Buatlah kliping dengan mengumpulkan bahan dari

koran/majalah yang berisi berita tentang persidangan

korupsi.

Kegiatan dilaksanakan secara kelompok (5-8) siswa

Tempelkan kliping pada karton berukuran 1

u

1 m.

Selanjutnya hasil kliping presentasikan di muka kelas

kemudian dipajang selanjutnya presentasikan hasil

kliping bersama hasil karya kelompok lainnya.

E. Pengertian Antikorupsi dan Instrumen Antikorupsi di Indonesia.

Dani adalah pelajar kelas VIII SMP, tetapi dia sudah aktif berorganisasi. Maklum saja,

rumahnya dijadikan markas sekelompok mahasiswa yang menggalang gerakan antikorupsi.

Sikap para mahasiswa berimbas kepada Dani, terbukti dia berani melaporkan penyimpangan

di sekolahnya. Suatu saat ada seorang pengurus OSIS mewajibkan kepada anggota untuk

membeli sebuah buku pelengkap seharga Rp20.000. Padahal Dani tahu harga buku itu di luar

sekolah hanya Rp15.000. Ke manakah larinya uang Rp5.000 itu? Ternyata uang sebesar itu

untuk kepentingan sang pengurus. Dani tak membiarkan hal itu. Ia melaporkan tindakan si

pengurus itu kepada kepala sekolah sehingga pengurus OSIS itu memperoleh sanksi dari sekolah.

Tindakan Dani telah membantu upaya pemberantasan korupsi di lingkungan sekolah. Dani

setidaknya sudah memiliki sikap antikorupsi. Inilah modal bagi kegiatan pemberantasan korupsi,

karena usaha pemberantasan korupsi akan berhasil apabila seluruh warga negara menyadari

bahaya korupsi dan memiliki semangat untuk memberantas korupsi atau memiliki sikap

antikorupsi.

No

Pernyataan

STS

Korupsi sangat merugikan negara dan rakyat

maka harus diberantas.

Untuk menghindari korupsi maka para pejabat

negara harus dipilih orang-orang yang jujur.

1

Pejabat negara yang melakukan korupsi harus

diberi sanksi menurut hukum yang berlaku.

2

3

DPR merupakan badan yang bertugas

mengawasi pemerintah maka harus

bekerja sebaik-baiknya.

4

Badan Pemeriksa Keuangan harus memeriksa

semua pelaksanaan anggaran pada semua

departemen agar korupsi dapat dihindari.

5

.......

.......

.......

.......

.......

.......

.......

.......

.......

.......

Tugas kelompok 3.8

Bacalah beberapa pernyataan di bawah ini, renungkan di

dalam hati kemudian bagaimanakah pendapat kalian terhadap

berbagai pernyataan tersebut: sangat setuju (SS), setuju (S),

netral (N), tidak setuju (TS), sangat tidak setuju (STS).

Kerjakan di buku tugas

kalian! Kemudian presentasikan

hasilnya!

Tugas mandiri 3.7

7878

7878

78

PKn Kelas VIII

Namun apa sebenarnya pengertian antikorupsi itu? Apakah setiap orang wajib memiliki

sikap antikorupsi? Lalu adakah lembaga-lembaga antikorupsi? Jawaban atas pertanyaan-

pertanyaan itu bisa diperoleh pada materi pelajaran berikut ini.

1.

Pengertian antikorupsi

Antikorupsi dapat diartikan sebagai perilaku menolak, menentang, berusaha mencegah

dan memberantas korupsi di Indonesia. Perilaku antikorupsi ini secara luas dapat ditunjukan

dengan perilaku:

a. Mengawasi kegiatan pemerintahan atau pejabat negara agar tidak melakukan korupsi.

b. Melaporkan kepada yang berwajib apabila ada pejabat yang melakukan korupsi.

c. Membantu pemerintah atau pejabat yang berwenang di dalam memberantas, mengusut

korupsi. Misalnya bersedia menjadi saksi, memberi informasi/keterangan, menunjukkan

identitas pelaku korupsi.

d. Dalam pemilihan pejabat akan memilih

calon yang bersih dari korupsi.

e. Mengawasi proyek-proyek (pembangunan)

dan jika diduga ada penyimpangan segera

melaporkan kepada yang berwajib.

f. Menolak jika diberi uang oleh orang

yang melakukan korupsi.

g. Memberi nasihat kepada orang lain agar

tidak melakukan korupsi.

h. Menjelaskan kepada generasi muda dan

anak-anak tentang dampak negatif dari

perilaku korupsi.

2.

Hukum yang dijadikan dasar pemberantasan dan pencegahan korupsi

Usaha memberantas korupsi akan berhasil apabila didukung perangkat hukum atau

peraturan perundang-undangan yang jelas dan tegas. Ketersediaan perangkat hukum yang

jelas membuat para penegak hukum dapat menjalankan tugas dengan baik sehingga bisa

menindak pihak-pihak yang melakukan tindak pidana korupsi.

Adapun peraturan perundang-undangan atau hukum yang dijadikan landasan

pemberantasan korupsi di Indonesia antara lain:

a. Ketetapan MPR No.XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bebas korupsi,

kolusi, dan nepotisme.

b. Undang-Undang No.28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas

korupsi, kolusi, dan nepotisme.

c. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Komisi Anti Korupsi.

d. Undang-Undang No. 20 Tahun 2000 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

e. Undang-Undang Hukum Pidana.

f. Selain undang-undang masih terdapat berbagai bentuk peraturan perundang-undangan

lain yang berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan peraturan lain yang

bertujuan membatasi kekuasaan pejabat agar tidak melakukan korupsi.

Sumber:

www.suaramerdeka.com

Gambar 3.9

Demo anti korupsi

7979

7979

79

PKn Kelas VIII

3.

Lembaga antikorupsi

Dalam rangka pemberantasan korupsi (antikorupsi) diperlukan lembaga-lembaga yang

bertugas mencegah dan memberantas korupsi.

Adapun lembaga-lembaga antikorupsi di Indonesia antara lain :

a. Badan Pemeriksa Keuangan yang bertugas memeriksa keuangan negara atau pe-

laksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara.

BPK merupakan lembaga negara yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus untuk

memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (Pasal 23 E (1) UUD

1945 hasil amandemen). Kedudukan BPK bebas dan mandiri terlepas dari pengaruh

dan kekuasaan pemerintah tetapi tidak berdiri di atas pemerintah.

BPK bertugas mengawasi apakah kebijakan dan arah keuangan negara yang

dilaksanakan pemerintah sudah sesuai dengan tujuan dan dilaksanakan dengan tertib.

Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD (Pasal 23 E (2)

UUD 1945 hasil amandemen).

b. Lembaga penegak hukum antara lain polisi, kejaksaan dan pengadilan yang bertugas

menindak tegas dan mengadili para pelaku korupsi/koruptor.

Polisi merupakan alat negara yang mempunyai tanggung jawab pokok untuk

menegakkan hukum, termasuk menindak para koruptor. Sebagai penegak hukum mereka

wajib mengusut melalui penyelidikan dan penyidikan terhadap pihak-pihak yang

melakukan korupsi. Apabila ternyata cukup bukti maka pelaku korupsi akan diajukan

ke kejaksaan untuk selanjutnya diajukan ke pengadilan untuk disidangkan.

Kejaksaan merupakan alat penegak hukum yang bertugas mengajukan tuntutan hukuman

yang sebanding dengan kasalahan yang dilakukan oleh terdakwa pelaku korupsi. Mereka

harus bertindak adil tidak membeda-

bedakan terdakwa. Jika memang cukup

bukti maka segera diajukan ke

pengadilan. Jangan sampai gara-gara

pejabat tinggi lalu kasus korupsinya

disembunyikan, misalnya tidak diadili

semestinya. KPKPN juga memiliki

tugas mengawasi kekayaan para

pejabat negara apakah ini diperoleh

dengan wajar atau tidak. Apabila ada

indikasi kekayaan itu diperoleh dengan

tidak wajar maka dapat memberikan

keterangan kepada pihak yang ber-

wenang.

Sumber:

www.tempointeraktif.com

Gambar 3.10 Kantor

Kejaksaan Agung tak luput

didemo para mahasiswa antikorupsi.

8080

8080

80

PKn Kelas VIII

c. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK merupakan badan baru yang dibentuk oleh pemerintah atau negara dan bertujuan

memberantas korupsi. Badan ini memiliki

kewajiban memberantas korupsi, terutama

skala besar, yang merugikan keuangan

negara. Badan ini memiliki wewenang

untuk mengadakan penyelidikan dan

mengusut masalah korupsi, tetapi untuk

mengadilinya tetap berada pada

pengadilan. Badan ini bersifat independen

tidak memihak siapapun dalam menjalan-

kan tugas sehingga diharapkan oleh

masyarakat mampu menangani korupsi

dengan baik. KPK tidak terpengaruh oleh

kekuasaan pemerintah atau golongan

politik tertentu.

d. Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN)

Lembaga ini bertugas memeriksa kekayaan pejabat negara atau seseorang yang

menduduki jabatan dalam negara. Pejabat negara atau calon pejabat negara diwajibkan

menyerahkan daftar kekayaan yang dimilikinya kepada KPKPN untuk didata. Daftar

itu disertai bukti-bukti pemilikan yang sah serta asal-usul pemilikan kekayaan tersebut.

KPKPN juga memiliki tugas mengawasi kekayaan para pejabat negara apakah ini

diperoleh dengan wajar atau tidak. Apabila ada indikasi kekayaan itu diperoleh dengan

tidak wajar maka dapat memberikan keterangan kepada pihak yang berwenang.

Pejabat negara yang diwajibkan menyerahkan daftar kekayaan antara lain, Presiden

dan Wakil Presiden, anggota lembaga tinggi negara (MPR, DPR, BPK dll), kepala

daerah (Gubernur/Wakil Guberbnur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali kota/Wakil Wali

kota). Keberadaan KPKPN diharapkan bisa memantau kekayaan para pejabat negara,

sehingga kemungkinan untuk memperoleh kekayaan lewat korupsi dapat dihindari.

e. Badan Pengawas di Daerah (Bawasda)

Selain lembaga/badan yang bertugas mencegah dan memberantas korupsi, terdapat

pula lembaga anti korupsi yang dibentuk

masyarakat (Lembaga Swadaya Masyarakat)

Badan ini bertugas memeriksa keuangan

pada instansi-instansi pemerintahan di

daerah atau dinas-dinas di daerah. Dengan

adanya pemeriksaan ini diharapkan

penyimpangan dan (korupsi) dapat di-

hindari sehingga anggaran pemerintah

daerah dapat digunakan sesuai ketentuan

yang berlaku.

Sumber:

www.pikiran-rakyat.com

Gambar 3.11

Kantor KPK

Sumber:

www.pib-banten.go.id

Gambar 3.12

Salah satu kantor gubernur.

8181

8181

81

PKn Kelas VIII

Untuk diingat

Antikorupsi dapat diartikan sebagai perilaku menolak, menentang, berusaha mencegah

dan memberantas adanya korupsi di Indonesia.

Usaha pemberantasan korupsi akan berhasil apabila didukung perangkat hukum atau

peraturan perundang-undangan yang jelas dan tegas.

Perangkat hukum antikorupsi antara lain Ketetapan MPR No.XI/MPR/1998 tentang

penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Undang-Undang No.28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas

korupsi, kolusi dan nepotisme.

Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Komisi Anti Korupsi.

Undang-Undang No. 20 Tahun 2000 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam rangka pemberantasan korupsi (antikorupsi) diperlukan lembaga-lembaga yang

bertugas mencegah dan memberantas korupsi antara lain BPK, KPK, KPKN,

Pengadilan, dan Bawasda.

No

Pernyataan

STS

Saya akan berusaha membantu pemerintah

memberantas korupsi.

1

.......

.......

Jiwa antikorupsi harus ditanamkan sejak

anak-anak.

2

.......

.......

Korupsi termasuk perbuatan pidana maka

pejabat yang melakukan korupsi wajib

dikenakan sanksi pidana.

4

.......

.......

Warga negara yang mengetahui ada dugaan

korupsi pada suatu proyek/pembangunan

wajib melaporkan kepada yang berwajib.

3

.......

.......

Bacalah beberapa pernyataan di bawah ini, renungkan di

dalam hati kemudian bagaimanakah pendapat kalian terhadap

berbagai pernyataan tersebut: sangat setuju (SS), setuju (S),

netral (N), tidak setuju (TS), sangat tidak setuju (STS).

Kerjakan di buku tugas

kalian! Kemudian presentasikan

hasilnya!

Tugas mandiri 3.9

8282

8282

82

PKn Kelas VIII

Bentuk kelompok diskusi di kelas masing-masing

kelompok beranggota 5-8 siswa!

Pelajari bersama tentang materi pelajari tersebut di atas!

Lakukan diskusi kelompok untuk memecahkan

permasalahan di bawah ini!

- Apakah sikap antikorupsi sudah tertanam pada jiwa

masyarakat Indonesia?

- Apakah perangkat hukum yang ada di Indonesia

sudah memadai untuk melakukan pemberantasan

korupsi?

- Apakah lembaga antikorupsi sudah menjalankan

tugas dengan baik?

Presentasikan di depan kelas hasil diskusi kelompok!

Buat kesimpulan hasil diskusi!

Kumpulkan kepada guru mata pelajaran!

Tugas kelompok 3.10

8383

8383

83

PKn Kelas VIII

Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga

negara atau pejabat berwenang dan mengikat secara umum.

Setiap penyelenggara negara dan seluruh warga negara wajib memahami dan mematuhi

Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-

undangan.

Undang-Undang dibuat oleh DPR bersama Presiden, Peraturan Daerah provinsi dibuat

oleh DPRD provinsi bersama dengan gubernur. Peraturan Daerah kabupaten/kota dibuat

oleh DPRD kabupaten/kota bersama bupati/wali kota, Peraturan Desa/peraturan yang

setingkat dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala

desa atau nama lainnya.

Secara singkat dapat disimpulkan bahwa penyusunan undang-undang setidaknya melalui

tiga tahap yaitu proses penyiapan, persetujuan, dan pengesahan.

Penyusunan suatu undang-undang melibatkan berbagai pihak yaitu DPR sebagai badan

legislatif yang menentukan kelahiran suatu undang-undang, DPD (khusus undang-

undang tertentu), presiden sebagai mitra kerja DPR dan pelaksana undang-undang, serta

pihak-pihak lain yang diperlukan demi kesempurnaan suatu undang-undang.

Setiap warga negara wajib mematuhi perundang-undangan nasional dalam kehidupan

keluarga, masyarakat maupun kenegaraan.

Setiap warga negara wajib mengembangkan sikap mematuhi perundang-undangan.

Korupsi adalah tindak pidana yang dilakukan orang yang secara sengaja melawan hukum

melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain suatu korporasi dapat

merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Definisi korupsi yang dipahami

umum adalah merugikan negara atau institusi baik secara langsung atau tidak langsung

sekaligus memperkaya diri sendiri.

Lembaga negara, badan-badan pengawas keuangan, dan pembangunan beserta aparat

penegak hukum wajib mencegah dan berusaha memberantas korupsi agar pembangunan

berjalan lancar dan dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Setiap warga negara wajib membantu pemerintah atau lembaga yang berwenang

memberantas korupsi agar korupsi benar-benar dapat dihilangkan dari bumi Indonesia.

Antikorupsi dapat diartikan sebagai perilaku menolak, menentang berusaha mencegah,

dan memberantas adanya korupsi di Indonesia.

Usaha pemberantasan korupsi akan berhasil apabila didukung perangkat hukum atau

peraturan perundang-undangan yang jelas dan tegas.

Dalam rangka pemberantasan korupsi (antikorupsi) diperlukan lembaga-lembaga yang

bertugas mencegah dan memberantas korupsi antara lain BPK, KPK, KPKN, pengadilan,

dan Bawasda.

Rangkuman

8484

8484

84

PKn Kelas VIII

A. Pilihlah jawaban yang paling benar!

1. Peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh DPR besama dengan Presiden disebut....

a. Keputusan DPR

b. Undang-Undang

c. Peraturan Pemerintah

d. Undang-Undang Dasar

2. Prinsip peraturan perundang-undangan antara lain menyebutkan bahwa peraturan perundang-

undangan yang lebih tinggi....

a. menghargai peraturan perundang-undangan yang lebih rendah

b. melarang berlakunya peraturan perundang-undangan yang lebih rendah

c. mendukung peraturan perundang- undangan yang lebih rendah

d. mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah

3. Berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2004, peraturan perundang-undangan RI tidak

mengenal bentuk Keputusan Presiden tetapi diganti dengan....

a. Pengumuman Presiden

b. Instruksi Presiden

c. Peraturan Presiden

c. Dekrit Presiden

4. Peraturan daerah kabupaten sebagaimana yang dimaksud pada ketentuan UU No. 10 Tahun

2004 yaitu peraturan yang dibuat oleh....

a. DPRD provinsi dan DPRD kabupaten

b. Bupati dan DPRD kabupaten

c. Bupati dan pejabat teknis di kabupaten

d. Presiden, Gubernur, dan Bupati

5. Menurut ketentuan pasal 20 UUD 1945 pemegang kekuasaan membuat undang-undang

adalah....

a. DPR

b. DPD

c. DPRD

d. Presiden

6.

Rancangan Undang-Undang yang berasal dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diajukan

kepada....

a. Presiden

b. Mahkamah Konstitusi

c. DPR

d. MPR

Uji Kompetensi

8585

8585

85

PKn Kelas VIII

7.

Peraturan perundang-undangan yang sudah sesuai dengan kondisi kehidupan masyarakat

akan....

a. didukung oleh masyarakat luas

b. dilaksanakan para pejabat negara

c. disosialisasikan kepada rakyat

d. disiarkan dalam acara TV

8.

Seseorang yang melanggar undang-undang sebaiknya....

a. dimasukkan dalam penjara

b. dikenakan denda

c. diberi sanksi sesuai peraturan

d. dihukum yang berat

9.

Contoh perilaku warga masyarakat yang menaati peraturan perundang-undangan adalah....

a. suka mengalah dalam pergaulan

b. suka meminjamkan uang kepada tetangga

c. tidak berbuat onar di lingkungan masyarakat

d. selalu menengok jika tetangga sakit

10. Kewajiban warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah....

a. mempelajari dan melaksanakan

b. memperhatikan masa berlakunya

c. menyebarluaskan kepada umum

d. mempelajari materinya

11. Bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang jelas-jelas merugikan keuangan negara adalah....

a.

korupsi

b.

kolusi

c.

nepotisme

d.

separatisme

12. Akibat dari tindakan korupsi bagi negara adalah....

a. menimbulkan ketidakadilan dalam hal pendapatan dan kekayaan

b. menghabiskan atau memakan harta kekayaan negara

c. menghabiskan uang pajak yang masuk negara

d. menjadikan negara miskin dan banyak hutang

13. Agar para pejabat negara tidak melakukan korupsi maka sebaiknya....

a. para pejabat negara dipenuhi segala kebutuhannya

b. dilakukan pengawasan secara ketat penggunaan keuangan negara

c. pejabat yang melakukan korupsi dihukum mati

d. jumlah polisi ditambah

8686

8686

86

PKn Kelas VIII

14. Perilaku seseorang yang antikorupsi dapat ditunjukkan dengan cara....

a. benci terhadap pejabat yang korupsi

b. membantu pemerintah di dalam memberantas korupsi

c. mengawasi semua kegiatan pejabat negara

d. mengadakan demonstrasi jika ada pejabat yang korupsi

15. Pejabat-pejabat yang duduk di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hendaknya bekerja

dengan baik sebab....

a. telah menerima gaji dari negara

b. telah dipercaya mengawasi keuangan negara

c. jika tidak baik akan diganti oleh orang lain

d. tidak dipengaruhi oleh pemerintah

B. Jawablah dengan singkat dan jelas pertanyaan-pertanyaan di bawah ini!

1.

Apakah perbedaan peraturan perundang-undangan dengan undang-undang?

2.

Bandingkan tata urutan perundang-undangan menurut Ketetapan MPR No. III Tahun

2000 dan menurut UU No. 10 Tahun 2004!

3.

Sebutkan bunyi UUD 1945 pasal 20 ayat 1,2, dan 3!

4.

Tunjukkan empat contoh perilaku warga negara yang menaati peraturan perundang-

undangan dalam kehidupan di masyarakat !

5.

Tunjukkan tiga contoh usaha-usaha untuk memberantas korupsi di Indonesia!